Aktivitasnusantara.Com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kaur terkait Pandangan Akhir Raperda APBD 2022 menjadi Perda APBD tahun 2022 disetujui secara Umum keseluruhan Fraksi, diataranya, Fraksi Se’ase seijean, Fraksi Kaur Kondusif, Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P, senin (7/2/2022).
Bupati Kaur H. Lismdidanto, SH, MH bersama Waki Bupati Herlian Muchrim, ST atas nama Pemerintah Kabupaten Kaur menghimbau agar anggaran yang terbatas dapat dibelanjakan se-epektif dan se-efesien mungkin dan harus benar-benar menunjukan sekala prioritas mengurangi belanja yang bersifat operasional.
“Saran dan pendapat dari pandangan akhir Fraksi akan kami jadikan catatan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat menjadi kebijakan publik yang tepat,” kata Bupati saat menyampaikan sambutannya.
Lanjut Bupati Kaur H. Lismidianto, SH MH, rancangan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : 1.495. BPKD tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 dan tentang evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. (Adv)