Bengkulu.Aktivitasnusantara.com – Rejang Lebong – Tim opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil ambulan yang sempat viral beberapa hari lalu. Dengan cekatan kurang dari seminggu pelaku yakni DM (65) warga kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong berhasil terungkap dan ditangkap.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan pelaku ditangkap pada Selasa Malam 04 Januari 2022 pukul 12.30 WIB di rumahnya.
“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres RL terkait apa motif mereka mengambil ban mobil tersebut,” ungkapnya, Rabu (05/01/2022).
Selain itu Polres Rejang Lebong juga mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang, 4 (empat) unit velg ring 15 warna silver, 1 (satu) unit dongkrak warna silver, 1 (satu) unit kunci roda warna silver ,dan 1 (satu) unit dongkrak warna merah.
Diketahui sebelumnya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong.
“Tak tanggung-tanggung pelaku pencurian mengembat 4 ban berikut dengan velg mobil ambulans milik Puskesmas Curup dengan Nopol BD 9149 KY dan terekam CCTV,” pungkasnya.(rls)