Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Daerah · 5 Mar 2022 19:23 WIB ·

Perbub Terbaru Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Tunjangan Kades Dan Perangkat Desa


 Perbub Terbaru Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Tunjangan Kades Dan Perangkat Desa Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Sempat menjadi perdebatan dikalangan Kades, akhirnya tunjangan penghasilan Kades dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 150.000 perbulan. Sedangkan, tunjangan bagi Sekretaris Desa (Sekdes) dari sebelumnya Rp 5.000 perbulan naik menjadi Rp 90.000 perbulan. Kemudian, tunjangan kepala urusan dan kepala seksi dari sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 60.000 perbulan. (5/3/2022)

Namun sayangnya, anggaran operasional desa justru dipangkas habis hingga nol rupiah. Padahal, operasional desa sangat penting dalam menunjang kinerja atau memaksimalkan fungsi layanan kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) terbaru Nomor 17 Tahun 2022 pada pasal 5 ayat (2) disebutkan rincian besaran tunjangan bagi Kades, Sekdes dan kepala urusan serta kepala seksi. Di pasal 5 ayat (1) menjelaskan rincian besaran penghasilan tetap (Siltap) Kades, Sekdes dan kepala urusan serta kepala seksi.

Dalam Perbup ini tidak dijelaskan adanya anggaran operasional desa termasuk anggaran ATK kantor desa. Tidak tersedianya anggaran operasional ini tentu berdampak pada tidak teralokasinya biaya pembelian alat tulis kantor yang selama ini dipergunakan untuk pelayanan masyarakat seperti pembelian kertas, tinta printer, map maupun biaya foto copi surat menyurat.

Belum lagi biaya operasional Kades berurusan ke kabupaten. Padahal, banyak urusan Kades ke kabupaten yang menyangkut kepentingan masyarakat. Perbup ini akan berbuntut pada kemandirian warga desa. Sebab, setiap ada urusan ke kabupaten warga harus berangkat sendiri tidak lagi dibebankan pada Kades.

Bagi desa yang rentang kendalinya jauh dari ibu kota kabupaten tentu akan cukup besar biaya yang dibutuhkan. Selain itu, bisa saja warga yang membutuhkan surat harus membawa kertas sendiri dari rumah masing-masing karena desa tidak memiliki biaya untuk pengadaan kertas, tinta maupun biaya operasional lainnya.

“Desa semakin sulit dalam meningkatkan layanan maksimal kepada masyarakatnya. Karena tidak didukung oleh anggaran operasional,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Sunardi.  (Marzan)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Hari Ini Pj Walikota Dilantik, Drs Sumardi Pesankan Ini

24 September 2023 - 17:07 WIB

Sumardi Kombes, “Semua Caleg Golkar Optimis Untuk Menang

20 September 2023 - 16:06 WIB

Tak Kekurangan Anggran Koni Bengkulu, Malah Banyak Tuai Protes Atlet, SUMARDI “Jangan Mempersulit”

8 September 2023 - 15:12 WIB

Cut Rafiqa Majid Pentingnya Parenting Bagi Orang Tua Dan Anak

4 September 2023 - 22:44 WIB

Trending di Daerah