Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Daerah · 5 Mar 2022 19:23 WIB ·

Perbub Terbaru Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Tunjangan Kades Dan Perangkat Desa


					Perbub Terbaru Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Tunjangan Kades Dan Perangkat Desa Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Sempat menjadi perdebatan dikalangan Kades, akhirnya tunjangan penghasilan Kades dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 150.000 perbulan. Sedangkan, tunjangan bagi Sekretaris Desa (Sekdes) dari sebelumnya Rp 5.000 perbulan naik menjadi Rp 90.000 perbulan. Kemudian, tunjangan kepala urusan dan kepala seksi dari sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 60.000 perbulan. (5/3/2022)

Namun sayangnya, anggaran operasional desa justru dipangkas habis hingga nol rupiah. Padahal, operasional desa sangat penting dalam menunjang kinerja atau memaksimalkan fungsi layanan kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) terbaru Nomor 17 Tahun 2022 pada pasal 5 ayat (2) disebutkan rincian besaran tunjangan bagi Kades, Sekdes dan kepala urusan serta kepala seksi. Di pasal 5 ayat (1) menjelaskan rincian besaran penghasilan tetap (Siltap) Kades, Sekdes dan kepala urusan serta kepala seksi.

Dalam Perbup ini tidak dijelaskan adanya anggaran operasional desa termasuk anggaran ATK kantor desa. Tidak tersedianya anggaran operasional ini tentu berdampak pada tidak teralokasinya biaya pembelian alat tulis kantor yang selama ini dipergunakan untuk pelayanan masyarakat seperti pembelian kertas, tinta printer, map maupun biaya foto copi surat menyurat.

Belum lagi biaya operasional Kades berurusan ke kabupaten. Padahal, banyak urusan Kades ke kabupaten yang menyangkut kepentingan masyarakat. Perbup ini akan berbuntut pada kemandirian warga desa. Sebab, setiap ada urusan ke kabupaten warga harus berangkat sendiri tidak lagi dibebankan pada Kades.

Bagi desa yang rentang kendalinya jauh dari ibu kota kabupaten tentu akan cukup besar biaya yang dibutuhkan. Selain itu, bisa saja warga yang membutuhkan surat harus membawa kertas sendiri dari rumah masing-masing karena desa tidak memiliki biaya untuk pengadaan kertas, tinta maupun biaya operasional lainnya.

“Desa semakin sulit dalam meningkatkan layanan maksimal kepada masyarakatnya. Karena tidak didukung oleh anggaran operasional,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Sunardi.  (Marzan)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Tanpa Sentuhan Pembangunan Pemkab Mukomuko, Kades Pasar Ipuh, Kami Hanya Anak Tiri

4 September 2024 - 23:48 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Tantangan Pekerja Sosial di Era Digitalisasi

20 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Heru AMPG Tegaskan, “Rohidin Calon Gubernur Layak dan Bisa Calon, Berikut Penjelasanya

15 Agustus 2024 - 20:24 WIB

SDN Rawamangun 02 Peringati Hari Anak, Kepsek: Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

26 Juli 2024 - 10:07 WIB

Akademisi Muda : Duet H. Suwardi Haseng dan Selle Ks. Dalle sangat Ideal di Pilkada Soppeng

22 Juli 2024 - 14:28 WIB

Trending di Daerah