Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Daerah · 5 Mar 2022 19:23 WIB ·

Perbub Terbaru Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Tunjangan Kades Dan Perangkat Desa


 Perbub Terbaru Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Tunjangan Kades Dan Perangkat Desa Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Sempat menjadi perdebatan dikalangan Kades, akhirnya tunjangan penghasilan Kades dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 150.000 perbulan. Sedangkan, tunjangan bagi Sekretaris Desa (Sekdes) dari sebelumnya Rp 5.000 perbulan naik menjadi Rp 90.000 perbulan. Kemudian, tunjangan kepala urusan dan kepala seksi dari sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 60.000 perbulan. (5/3/2022)

Namun sayangnya, anggaran operasional desa justru dipangkas habis hingga nol rupiah. Padahal, operasional desa sangat penting dalam menunjang kinerja atau memaksimalkan fungsi layanan kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) terbaru Nomor 17 Tahun 2022 pada pasal 5 ayat (2) disebutkan rincian besaran tunjangan bagi Kades, Sekdes dan kepala urusan serta kepala seksi. Di pasal 5 ayat (1) menjelaskan rincian besaran penghasilan tetap (Siltap) Kades, Sekdes dan kepala urusan serta kepala seksi.

Dalam Perbup ini tidak dijelaskan adanya anggaran operasional desa termasuk anggaran ATK kantor desa. Tidak tersedianya anggaran operasional ini tentu berdampak pada tidak teralokasinya biaya pembelian alat tulis kantor yang selama ini dipergunakan untuk pelayanan masyarakat seperti pembelian kertas, tinta printer, map maupun biaya foto copi surat menyurat.

Belum lagi biaya operasional Kades berurusan ke kabupaten. Padahal, banyak urusan Kades ke kabupaten yang menyangkut kepentingan masyarakat. Perbup ini akan berbuntut pada kemandirian warga desa. Sebab, setiap ada urusan ke kabupaten warga harus berangkat sendiri tidak lagi dibebankan pada Kades.

Bagi desa yang rentang kendalinya jauh dari ibu kota kabupaten tentu akan cukup besar biaya yang dibutuhkan. Selain itu, bisa saja warga yang membutuhkan surat harus membawa kertas sendiri dari rumah masing-masing karena desa tidak memiliki biaya untuk pengadaan kertas, tinta maupun biaya operasional lainnya.

“Desa semakin sulit dalam meningkatkan layanan maksimal kepada masyarakatnya. Karena tidak didukung oleh anggaran operasional,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Sunardi.  (Marzan)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Stafsus Adam Muhammad Pantau Proses SKB CPNS Kemenkumham Sulsel

10 Desember 2024 - 11:14 WIB

Alumnus Unhas Darmawangsa Mampawa: Pelecehan Seksual di Kampus Unhas adalah Alarm Bagi Moral dan Sistem Kita

30 November 2024 - 13:10 WIB

Wujudkan Semangat Olahraga Mendunia, Pemimpin Muda Nusantara adakan turnamen futsal ke dua 2024

19 November 2024 - 15:49 WIB

Resmi Dilantik, Sukardi Cemba Nahkodai DPC Pemuda Tani Kabupaten Sidrap

16 November 2024 - 11:42 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Gerindra, Rahmawati Tekankan Pentingnya Pemberdayaan SDM di Badan Diklat Industri

12 November 2024 - 18:03 WIB

Apel Kader Gerindra Kaltara, Zainal Paliwang Bangkitkan Semangat Menangkan Pilkada 2024

10 November 2024 - 12:20 WIB

Trending di Daerah