Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Daerah · 15 Feb 2022 15:11 WIB ·

Pendidikan Gratis Sudah Ada Dasar Hukumnya Tertulis Dalam Perda APBD Tahun 2022


					Pendidikan Gratis Sudah Ada Dasar Hukumnya Tertulis Dalam Perda APBD Tahun 2022 Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Gubernur Bengkulu diminta membuatkan regulasi khusus untuk pelaksanaan program pendidikan gratis di Provinsi Bengkulu. Seperti, dibuatkannya Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda). Mengingat pelaksanaan program pada jenjang pendidikan setingkat SMA/SMK dan SLB sederajat itu, saat ini dasar hukumnya adalah Perda APBD Provinsi tahun 2022, dan sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu. Pernyataan itu diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi, MM ketika menyikapi aspirasi pihak komite sekolah terkait diperbolehkan pungutan biaya pendidikan kepada orang tua/ wali murid siswa.

“Dasar hukum untuk program pendidikan gratis itu sudah ada. Yakni, Perda APBD tahun ini ditambah rinciannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Tapi jika memang diperlukan rincian lebih lanjutnya, memang perlu diterbitkan Pergub. Bahkan apabila mau permanennya, Perda,” kata Sumardi, kemarin (13/2)

Menurut Sumardi, dengan sudah tertuangnya program pendidikan gratis dalam APBD tahun ini, semestinya dinas teknis yang harus lebih gencar lagi mensosialisasikan kepada satuan pendidikan di daerah ini, khususnya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB Negeri.

“Sekarang ini peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi harus menerangkan secara rinci kepada Kepsek terkait program gratis ini. Mengingat saya amati sekarang ini kurangnya komunikasi antara dinas teknis dengan Kepsek masing-masing. Semestinya komunikasi itu perlu ditingkatkan dan jika perlu rapat bersama dan undang juga pihak komite sekolah terhadap apa saja yang gratis itu,” terang Ketua Komisi III DPRD Provinsi ini.

Lebih lanjut mengenai dorongan ada atau tidaknya Pergub ataupun Perda tersebut, ia menambahkan, saat ini tinggal inisiatif dari Biro Hukum Pemprov dengan dinas teknisnya.

Terlebih lagi juga saat ini sudah ada desakan dari pihak komite sekolah, yang selalu mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi, diperbolehkan melakukan pungutan atau tidak kepada orang tua/ wali murid siswa dan siswi.

“Partisipasi orang tua wali murid itu boleh-boleh saja, tapi harus bersifat sukarela dengan tidak diregulerkan. Jika terus menerus ada pungutan, sama juga dengan pungutan liar (pungli), hal tersebut bertentangan dengan pelaksanaan program pendidikan gratis,” tutup Sumardi. (***)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Rohidin Sukses Pimpin Golkar, Kini Kader Banyak Masuk Unsur Pimpinan DPRD

9 September 2024 - 18:11 WIB

Tanpa Sentuhan Pembangunan Pemkab Mukomuko, Kades Pasar Ipuh, Kami Hanya Anak Tiri

4 September 2024 - 23:48 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Tantangan Pekerja Sosial di Era Digitalisasi

20 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Heru AMPG Tegaskan, “Rohidin Calon Gubernur Layak dan Bisa Calon, Berikut Penjelasanya

15 Agustus 2024 - 20:24 WIB

SDN Rawamangun 02 Peringati Hari Anak, Kepsek: Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

26 Juli 2024 - 10:07 WIB

Trending di Daerah