Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 30 Jul 2022 10:13 WIB ·

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu


 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, baik roda 2 dan roda 4 ataupun lebih bagi masyarakat Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022.(Doc:My) Perbesar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, baik roda 2 dan roda 4 ataupun lebih bagi masyarakat Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022.(Doc:My)

Aktivitasnusantara.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja Bengkulu kembali memberikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, baik roda 2 dan roda 4 ataupun lebih bagi masyarakat Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022 dengan 3 jenis pemutihan, yaitu Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selanjutnya Pembebasan Denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Pembebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini untuk menertibkan agar semua kendaraan bermotor roda dua dan empat itu betul-betul teregister kewajiban daftarnya di Bengkulu dan mengantisipasi tindak kriminalitas.

“Yang lebih penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu,” jelas Gubernur Rohidin, Jum’at (29/07).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan, kembali dilaksanakannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu atas kesejahteraan masyarakat.

“Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kita buka di seluruh gerai Samsat se provinsi Bengkulu. Tujuannya tidak lain supaya masyarakat terbantu dan semakin sejahtera,” ungkapnya.(My)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sumardi Kombes, “Semua Caleg Golkar Optimis Untuk Menang

20 September 2023 - 16:06 WIB

Begini Klarifikasi Kepala Sekolah SDN 88 Kota Bengkulu Terkait Tak Kibarkan Bendera

23 Agustus 2023 - 12:58 WIB

Riki Susanto Dilantik Menjadi Ketua Perhimpunan Rakyat Progresif Provinsi Bengkulu

20 Agustus 2023 - 17:51 WIB

Digadang Menjadi Caleg Terkuat di Dapil 1 Seluma Berikut Potret Pengusaha Tajir Seluma “April Yones”

16 Agustus 2023 - 01:21 WIB

Pinta Usut Tuntas Kasus di MIN 04, LSM Nurani Lakukan Hearing Dengan Subdit Sosbut Intelkan Polda Bengkulu

15 Agustus 2023 - 14:32 WIB

Begini Cerita Sonia Rahmaddani Syafitri Wanita Inspiratif dari Bengkulu Berjuang Wujudkan Mimpinya

15 Agustus 2023 - 12:29 WIB

Trending di Bengkulu