Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 10 Feb 2022 15:07 WIB ·

Pemprov dan DPRD Bahas Raperda RPPLH Begini Ujar Dempo


 Pemprov dan DPRD Bahas Raperda RPPLH Begini Ujar Dempo Perbesar

Aktivitasnusantara.Com– Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Dempo Xler  menyampaikan Peraturan Daerah ini merupakan turunan peraturan dari UUD Citra Kerja yang berlaku selama 30 tahun hingga 2051.

Perda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti pemanfaatan lingkungan sungai, hutan dan keterkaitan antara industri permukiman dan alam.

“Pemanfaatan lingkungan hidup soal sungai, soal hutan itu dibahas serta soal keterkaitan industri pemukiman dan alam,” kata Dempo , Kamis (10/02/2022).

Menurut Dempo, Raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengatur tata kelola sumber daya alam di Bengkulu. Jika tidak, kata Dempo, hal ini akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan,” lanjutnya.

Selain itu, perda ini akan menciptakan peraturan yang lebih mendetail, karena selama ini peraturan yang ada tidak serinci perda RPPHL. Pemerintah juga akan memberikan sangsi kepada oknum yang melanggar peraturan tersebut.

“Selama ini tidak ada yang mengatur secara mendetail ada peraturan seperti UUD pertambangan, limbah tapi tidak mendetail. Sehingga banyak perusahaan yang kebablasan bikin perkebunan langsung ke sungaikan itu bisa menyebabkan longsor atau banjir,” tukas Dempo.

Ia berharap dengan adanya perda ini dapat mengontrol dan mengatur baik industri dan masyarakat dalam memanfaatkan alam.

“Dengan adanya perda ini kita bisa mengatur dan mengontrol pemanfaatan alam sehingga adanya pembangunan berkelanjutan, dengan ada aturan juga bisa memikirkan masa depan,” demikian ujar Dempo. (M)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Keluarga Istri Helmi Hasan Dukung Romer, “Rohidin Layak dan Lebih Tulus”

7 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Helmi Satu-Satunya Mantan Tersangka Korupsi Lolos Jadi CAGUB Bengkulu!!

6 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Helmi Hasan Kalau Jadi Gubernur Tabot Akan Dihilangkan, Warga Bengkulu Tak Terima!!

5 Oktober 2024 - 15:38 WIB

BPD HIPMI Bengkulu Segera Gelar Musda,Uang Pendaftaran Caketum Rp250 Juta

3 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Siap Hibahkan Bangunan Untuk Hipmi Bengkulu, Yosia Yodan Caketum Kuat BPD Hipmi Bengkulu

3 Oktober 2024 - 20:30 WIB

All Out Barisan PKSS Satu Komando Siap Menangkan ROMER!!

2 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Trending di Bengkulu