Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 15 Jul 2022 07:01 WIB ·

Pemprov Bengkulu Dorong Pemberdayaan Eks Aliran Radikal Wilayah Bengkulu


 Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pelepasan Baiat dan Ikrar Setia NKRI, di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.(Doc:07) Perbesar

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pelepasan Baiat dan Ikrar Setia NKRI, di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.(Doc:07)

Aktivitasnusantara.Com-Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu mendorong pemberdayaan terhadap eks aliran radikal yang berada di Bengkulu, bagi mereka yang telah mendapat baiat, baik secara lisan dan tertulis serta ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Satgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pelepasan Baiat dan Ikrar Setia NKRI, di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kamis (14/07).

“Jadi tadi kita buatkan satu program yang paling mungkin menurut saya, karena ini mereka berlatar belakang yang sangat berbeda. Nanti kita siapkan kalau mereka berkenan, kita buatkan untuk ojek online motor bagi mereka,” jelas Gubernur Rohidin.

Lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, nantinya melalui dinas terkait, seperti Dinas Sosial Provinsi Bengkulu bersama Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, para eks teroris ini, akan diberikan bantuan modal untuk uang muka 1 unit kendaraan bermotor.

“Kita juga ucapkan selamat kepada warga kita ini yang telah mengalami perubahan yang luar biasa. Artinya pemahaman mereka untuk kembali dan jangan lagi dipertentangkan antara nilai-nilai agama dengan NKRI,” ujarnya.

Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol Imam Subandi mengatakan, tidak ada satu unsur pun pekerjaan atau keyakinan dan ajaran agama yang Densus 88 jadikan alasan untuk memerangi radikalisme.

“Jadi semuanya murni dengan rambu-rambu seperti yang disepakati yaitu UUD 1945 yang merujuk dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan radikalisme,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu terdapat 13 orang eks aliran radikal yang dibaiat dan ikrar setia NKRI di bawah binaan Satgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri. Sementara 2 orang diantaranya diketahui masih berstatus tahanan Polda Bengkulu.(07)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

KPID Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan dari KPI Pusat

27 November 2023 - 15:13 WIB

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

Tokoh Pemuda Romio Parnandes Sampaikan Sejumlah Harapan di Momen HUT Bengkulu ke 55

18 November 2023 - 07:14 WIB

Makna Hari Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa

30 Oktober 2023 - 04:09 WIB

Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium dalam Penguatan Moderasi Agama; Sebuah Refleksi Peringatan Hari Santri Nasional 2023

21 Oktober 2023 - 06:57 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Trending di Bengkulu