Aktivitasnusantara.Com-Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU menjelaskan jika pembangunan infrastruktur yang rencananya menggunakan dana pinjaman daerah pada tahun 2022 ini belum terlaksana. Pasalnya, hingga memasuki semester kedua tahun anggaran ini, Pemkab Kepahiang belum mengantongi regulasi yang tepat dari Pemerintah Pusat.
Yakni, adanya multitafsir terkait dengan aturan pinjaman daerah yang tidak mengharuskan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan menurut Bupati, PP 56 tentang Pinjaman Daerah masih mengatur pinjaman daerah yang direncakan dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah harus adanya persetujuan atau rekomendasi Kemendagri.
“Pinjaman daerah ini sifatnya kita tidak ingin tergesa-gesa, harus berlandaskan regulasi yang tepat, soal tidak harus rekomendasi Kemendagri, itu kita koordinasikan lagi. Sementara dalam PP 56 itu masih mencantumkan pinjaman daerah harus rekomendasi Kemendagri, kita masih menunggu jawaban itu,” jelas Bupati.
Ia berharap masyarakat dapat bersabar terkait dengan kelanjutan pembangunan, pinjaman daerah nantinya akan menjadi alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut.
“Kalau dapat terrealisasi dengan pinjaman daerah memang itu rencana kita sebagai alternatif pembiayaan, namun kalaupun nanti seandainya tidak melalui pinjaman daerah, maka dengan APBD, tapi bertahap. Karena kelanjutan tiga link itu sifatnya prioritas, mengingat sudah bertahun-tahun belum dibangun,” tutup Bupati.(07)