Aktivitasnusantara.Com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) akhirnya menunda pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 05 tahun 2022 tentang kerjasama media dengan pemerintah daerah.
Penundaan pemberlakuan Perbup yang telah ditandatangani Bupati BS Gusnan Mulyadi tertanggal 26 Januari 2022 itu setelah kurang lebih 50 orang wartawan media online yang tergabung dalam aliansi media online BS menggelar aksi damai ke kantor Bupati yang berada di Jalan Raya Padang Panjang Kota Manna pada Senin, (21/02/2022).
Dari hasil hearing 10 orang perwakilan wartawan media online yang berasal dari berbagai organisasi kewartawanan bersama pihak Pemkab BS itu menyepakati diantaranya yaitu:
1. Sepakat akan dilakukan penundaan pemberlakuan Perbup no 05 tahun 2022
2. Akan dilakukan perbaikan seperlunya
3. Pada saat perumusan akan melibatkan unsur para media dan wartawan.
Kesepakatan ini dituangkan dalam beriata acara yang ditandatangani bersama. Dari pihak Pemkab Bengkulu Selatan sendiri diwakili Kadis Kominfo dan Kabag Hukum yang disaksikan Kasikum Polres BS dan 5 orang perwakilan wartawan.
Dari pihak Pemkab BS sendiri pada saat hearing dihadiri oleh Kadis Kominfo BS Ujang Susmanto, Kabag Hukum Pemkab BS Hendri dan didampingi Kasikum Polres BS AKP. A Khairuman.
Sementara Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi berada di kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak dapat hadir dalam hearing yang digelar.
Menurut Korlap (Koordinator Lapangan) Yon Maryono, perbup 05 tahun 2022 itu dinilai bertentangan dengan undang undang pers sehingga dinilai cacat hukum dan perlu dikaji ulang serta direvisi.
Dicontohkannya, pada Perbup tersebut, di pasal 23 yang berbunyi Perusahaan Media yang disetujui melakukan kerjasama adalah perusahaan yang termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan sesuai kriteria kerjasama media yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Padahal pada pasal 22 Perbup tahun 2022 itu cuma sampai atau sebatas ayat 3 dan tidak tercantum ayat 4,” tegas Yon Maryono yang diiyakan wartawan Tintapers.com Habiburahman.
Tidak hanya itu lanjut Yon Maryono, dinilainya cacat hukum, dari Perbup yang beredar dikalangan para awak media dan perusahaan pers itu, bahwa tandatangan bupati pada perbup tersebut diduga hasil scaner alias asli tapi palsu. Untuk itu perbup 05 tahun 2022 tentang kerjasama media dan pemerintah daerah BS ini perlu direvisi dan dikaji ulang.
“Termasuk beberapa pasal yang kami anggap sangat merugikan perusahaan pers media online dan wartawan, ini harus dikaji ulang dan direvisi,” ujar Yon Maryono.
Sementara itu Kadis Kominfo Pemkab BS Ujang Susmanto mengakui bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan itu masih ada kekeliruan sehingga perlu diperbaiki.
Dihadapan perwakilan wartawan dan pimpinan perusahaan media Sumanto menjelaskan, dirinya sangat mengapresiasi para insan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritikannya.
“Dari beberapa masukan yang ada, kami mengakui adanya kekeliruan ini. Terimakasih atas masukannya dan akan kami perbaiki. Kita sepakati Perbup nomor 05 tahun 2022 ini ditunda pemberlakuannya,” ujar Susmanto.
Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan digelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan untuk melakukan pembahasan terkait revisi Perbup 05 tahun 2022.
Aksi damai lebih kurang 50 orang wartawan yang tergabung dalam aliansi wartawan media online Bengkulu Selatan itu dikawal ketat oleh ratusan personel aparat kepolisian Polres Bengkulu Selatan yang bersenjata lengkap dengan menurunkan kendaraan Water Cannon. Aksi berjalan lancar aman dan kondusif.