Aktivitasnusantara.Com – Pemerintah Kabupaten Lebong (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggenjot masyarakat wajib membayar pajak. Saat ini pihaknya mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB wajib pajak di sepuluh desa satu kelurahan sekecamatan lebong tengah kabupaten lebong. Jum’at (10/06/2022).
Seperti Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Lebong, Erik RosadiI,S. STP. melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Lebong Moginsidi, S.Sos kepada wartawan media Kopranews.com bahwa mereka menargetkan target penagihan PBB 2022, SPPT sebanyak 3.O43. Dan jumlah ketetapan Rp 48.076.982.
“SPPT PBB ini kita distribusikan mulai 01 april 2022, Kemudian jatuh tempoh tetap per 31 0ktober 2022 . kecamatan Lebong tengah saat ini yang sudah terdistribusikan ada 3.043 satu kelurahan 10 desa se kecamatan lebong tengah”, katanya
Dirinya juga menjelaskan, SPPT PBB tersebut akan diterima oleh pihak desa di saksikan oleh pihak kecamatan selanjutnya akan didistribusikan ke desa atau kelurahan masing-masing, dan kemudian oleh pihak desa atau kelurahan disampaikan kepada masing-masing wajib pajak
Ditempat yang sama, Camat Lebong Tengah, Gusmawati Mengatakan, terhitung hari ini pihaknya bersama bidang aset Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembagian terhadap SPPT, DHKP dan PBB 2 untuk Kecamatan Lebong Tengah.
Dimana, pada tahun 2021 sebelumnya realisasi pembayaran pajak di setiap desa itu mencapai 80 persen ada sebagian desa juga mencapai 100 yang taan bayar pajak .
“Kami berharap ditahun ini masyarakat Kecamatan Lebong Tengah untuk selalu sadar dan taat bayar pajak”, harapnya.
Camat juga mengimbau kepada masyarakat dan Pemerintah Desa untuk bayar pajak tepat waktu.
“Kita minta kerja sama yang baik kepada Pemerintah Desa agar warganya taat bayar pajak”, imbuhnya.
(Anra)