Aktivitasnusantara.Com- Pemda Kabupaten Kaur melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini sekaligus penyerahan surat penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN. (26/4/2022).
MoU dipimpin oleh, Bupati H Lismidianto, SH, MH didampingi Sekda Dr Drs Ersan Syahfiri,MM, Asisten 1 Drs Sinarudin, Kepala BPJS Provinsi Bengkulu Muhamad Nuh dan jajaran Pemda Kabupaten Kaur serta keluarga ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Aula lantai 3 Pemda Kaur.
Foto Penandatanganan BPJS dan Pemkab Kaur
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris kades dan perangkat desa (perades) yang meninggal dunia.
Pemda Kaur Tanda Tangan MOU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi BengkuluUang santunan terhadap ahli waris, berupa santunan jaminan kematian terhadap ahli waris almarhum Nazarudin, Kepala Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan sebesar Rp 42 juta.
Dan juga santunan jaminan kematian terhadap ahli waris almarhum Satarudin, perangkat desa Ganda Suli Kecamatan Luas sebesar Rp 42 juta.
Dalam sambutannya Lismidianto menyampaikan bahwa Mou bersama BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk melindungi tenaga honorer non ASN di Pemerintahan Kabupaten Kaur.
Lismidianto juga telah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, kepala OPD hingga sampai kepala desa dan ke perangkat desa untuk mendaftarkan tenaga honorer dan non ASN ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan MoU ini menjadi sebagai pengikat kerjasama antara Pemda Kabupaten Kaur dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Mari kita tingkatkan koordinasi dan komunikasi untuk bersinergitas memberikan perlindungan terhadap ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur,” ucap Lismidianto.
Ditambahkan Lismidianto pemerintah daerah akan mendukung penyediaan gedung untuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kaur. Walaupun nanti gedungnya masih kecil yang penting efektif dapat membantu pelayanan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M. Nuh menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini untuk wilayah Kaur belum memilki gedung sendiri.
Pihaknya msih menempatkan karyawannya di Bank Bengkulu Cabang Kaur, agar tidak terhambat melayani klaim- klaim serta pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur.
Dengan begitu Muhamad Nuh berharap kiranya nanti Bupati dapat menempatkan sementara kantor BPJS Ketenagakerjaan berada di Gedung Dinas PM-PTSP ataupun di Disnakertrans.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan hanya mengikuti arahan dari bapak bupati,” ucapnya.
Adapun perusahaan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur sebanyak 53 perusahaan dengan tenaga kerja yang terdaftar jumlahnya masih sedikit berjumlah 745 orang.
“Oleh karena itu harapannya ke depan dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan keanggotaan dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur,” tutupnya.(Mrz)