Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bisnis & Ekonomi · 20 Feb 2022 20:08 WIB ·

Pedagang Minyak Goreng Yang Curang Akan Dipidanakan Sesuai Undang-Undang


 Pedagang Minyak Goreng Yang Curang Akan Dipidanakan Sesuai Undang-Undang Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Minyak Goreng saat ini menjadi kelengkapan dapur, yang banyak dikeluhkan oleh ibu-ibu rumah tangga beberapa akhir ini, kelangkaan minyak goreng membuat harga menjadi melambung. Minggu 20/02/2022

Harga kebutuhan pokok selalu menjadi isu sensitif yang bisa mencoreng kredibilitas pemerintah, kelangkaan minyak goreng membuat ibu-ibu mengeluh, dan pada beberapa warung membuat antri karena mau membeli minyak goreng, hasil penelusuran Wartawan Aktivitasnusantara.Com (Mazran).

Disampaikan oleh, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi Kabupaten Kaur Agusman Efendi saat di konfirmasi melalui Whatshap pada Sabtu 19 /02/2022 oleh Wartawan Aktivitasnusantara.Com, bahwa ia menanggapi kelangkaan minyak di Kaur saat ini memang sudah menjadi buah bibir di kalangan ibu-ibu rumah tangga, dan itu memang terjadi, namun bukan di daerah kita saja, melainkan terjadi di beberapa Kota terang Agusman.

“Kita akan terus mencapai solusi terbaiknya bagaimana, karena fenomena ini bukan hanya ada di daerah kita saja, yang saya khawatirkan ini ada oknum ada yang bermain dengan menimbun banyak minyak, sehingga membuat kelangkaan, semisal distributor-distributor besar, sehingga tidak sampai pada warung-warung kecil, yang berdamping pada kelangkaan dan juga harga yang melonjak tinggi” tambahnya.

Agusman Efendi juga menyampaikan, bahwa seandainya ada pedagang atau warung yang dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng ini, maka sesuai dengan undang–undang dan peraturan yang berlaku, maka kita dari Instansi yang menangani bidang perdagangan akan menindak tegas bagi pedagang yang nakal. (Marzan Ruslan)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Hari Ini Pj Walikota Dilantik, Drs Sumardi Pesankan Ini

24 September 2023 - 17:07 WIB

Sumardi Kombes, “Semua Caleg Golkar Optimis Untuk Menang

20 September 2023 - 16:06 WIB

Tak Kekurangan Anggran Koni Bengkulu, Malah Banyak Tuai Protes Atlet, SUMARDI “Jangan Mempersulit”

8 September 2023 - 15:12 WIB

Cut Rafiqa Majid Pentingnya Parenting Bagi Orang Tua Dan Anak

4 September 2023 - 22:44 WIB

Trending di Daerah