Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Artikel · 24 Jun 2022 08:36 WIB ·

Nikita Mirzani Menjadi Tersangka Protes, “Itu Tidak Sah, Saya Sebagai Saksi Kok”Kasus apa tuh? Masa?Coba lihat!


 Nikita Mirzani Bersama Polres Serang. Perbesar

Nikita Mirzani Bersama Polres Serang.

Aktivitasnusantara.Com– Nikita Mirzani mengaku terkejut mendapati kabar ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang melibatkan namanya. Ia menegaskan baru tahu dan membaca mengenai surat tersebut dari awak media yang heboh membahasnya sejak kemarin. Jumat, 24/06/2022

Nikita Mirzani mengatakan baru tahu status penetapan tersangka, padahal selama ini ia baru menerima surat sebagai saksi.

“Status apa tuh? Masa? Coba lihat!” kata Nikita Mirzani dengan heran saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

Kemudian, salah satu wartawan memperlihatkan surat yang sudah tersebar tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Pemeran Comic 8 itu terkejut dan baru mengetahui adanya surat polisi tersebut.

“Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?” ujar Nikita Mirzani.

Menurut pengakuannya, surat yang baru ia terima adalah surat pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10,” terang Nikita Mirzani sambil memperlihatkan surat yang dimilikinya.

Kemudian, saat ditanya apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani menegaskan itu tidak sah karena sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten sendiri yang menyebutkan dirinya hanya sebagai saksi.

“Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas,” jelas Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat. Hal ini diketahui dari surat penentuan status tersangka yang beredar di awak media.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai tambahan informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Didi Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. (D.C2022)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Jangan Lewatkan!!Pesona Batik Papua Glamour: Kompetisi Fashion Show dan Penobatan Model Nasional Berprestasi 2025

4 Desember 2024 - 21:03 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Rachel Ingatkan Bahaya Judi Online Untuk Masyarakat dan Negara

3 Desember 2024 - 13:03 WIB

Rahmawati Dorong Warga Perbatasan Jaga Keutuhan NKRI Melalui Nilai Empat Pilar

25 November 2024 - 15:31 WIB

Juliana Yu, Perwakilan Indonesia Raih Best Business Women Award di Ajang 47th Mrs Universe 2024

9 November 2024 - 15:03 WIB

Kunspek Komisi VII ke PT Sritex, Rahmawati Kader Gerindra Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

8 November 2024 - 16:14 WIB

Totalitas Dukung Ridwan Kamil-Suswono,Relawan 1 JARI Gelar Makan Siang Gratis

6 November 2024 - 18:56 WIB

Trending di DKI Jakarata