Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Nasional · 8 Mar 2022 10:25 WIB ·

Naik Pesawat Tidak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah 2 Kali Vaksin


 Naik Pesawat Tidak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah 2 Kali Vaksin Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Persyaratan tes antigen dan RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan tersebut berlaku bagi Agen Perjalanan Wisata Dalam Negeri (PPDN) baik transportasi udara, laut, maupun darat di seluruh Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19 yang berbunyi:

PPDN yang telah menerima vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat.

Vaksin baru 1 kali, harus test Covid sebelum bepergian

Namun, bagi masyarakat yang baru menerima vaksin pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu 3×24 jam atau antigen cepat yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi orang dengan kondisi kesehatan khusus yang memiliki penyakit penyerta, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif atau antigen cepat dan melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan orang tersebut belum atau tidak bisa mengikuti Covid-19. vaksinasi.

Sedangkan untuk anak di bawah 6 tahun bepergian dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penggunaan aplikasi CareProtect di setiap moda transportasi

Untuk menerapkan aturan ini, setiap operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi CareProtect untuk mengecek persyaratan perjalanan di masing-masing PPDN.

Ketentuan antigen testing dan RT-PCR tidak berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum dalam satu kawasan.

Aturan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di daerah perbatasan, daerah 3T (mundur, maju, luar), dan navigasi terbatas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19 berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terkini di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga .

Dengan diterbitkannya SE Nomor 11 Tahun 2022, maka SE Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Sumber : Kompas.com)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Keluarga Istri Helmi Hasan Dukung Romer, “Rohidin Layak dan Lebih Tulus”

7 Oktober 2024 - 11:37 WIB

BPD HIPMI Bengkulu Segera Gelar Musda,Uang Pendaftaran Caketum Rp250 Juta

3 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Destita Khairilisani,Tak Dukung Putra Daerah di Kecam Tokoh Bengkulu “Tindakan Melukai Hati Masyrakat Bengkulu”!!

2 Oktober 2024 - 17:42 WIB

SAH Sultan Najamudin Jadi Ketua DPD RI, Warga Bengkulu “Kita Bengkulu Kita Bangga Dengan Putra Daerah”.

2 Oktober 2024 - 02:37 WIB

Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu

20 September 2024 - 23:29 WIB

Jangan Ragu Adukan Pencatutan Identitas ke Posko Rohidin-Meriani!!!

20 September 2024 - 20:10 WIB

Trending di Bengkulu