Aktivitasnusantara.Com – Persyaratan tes antigen dan RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster).
Aturan tersebut berlaku bagi Agen Perjalanan Wisata Dalam Negeri (PPDN) baik transportasi udara, laut, maupun darat di seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19 yang berbunyi:
PPDN yang telah menerima vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat.
Vaksin baru 1 kali, harus test Covid sebelum bepergian
Namun, bagi masyarakat yang baru menerima vaksin pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu 3×24 jam atau antigen cepat yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, bagi orang dengan kondisi kesehatan khusus yang memiliki penyakit penyerta, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif atau antigen cepat dan melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan orang tersebut belum atau tidak bisa mengikuti Covid-19. vaksinasi.
Sedangkan untuk anak di bawah 6 tahun bepergian dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Penggunaan aplikasi CareProtect di setiap moda transportasi
Untuk menerapkan aturan ini, setiap operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi CareProtect untuk mengecek persyaratan perjalanan di masing-masing PPDN.
Ketentuan antigen testing dan RT-PCR tidak berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum dalam satu kawasan.
Aturan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di daerah perbatasan, daerah 3T (mundur, maju, luar), dan navigasi terbatas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19 berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terkini di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga .
Dengan diterbitkannya SE Nomor 11 Tahun 2022, maka SE Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Sumber : Kompas.com)