Aktivitasnusantara.Com – Permasalahan kasus hukum tak hanya terjadi dalam masyarakat kota. Tapi paling banyak terjadi yakni di daerah atau desa. Jadi masyarakat desa yang banyak “buta” hukum butuh pendamping hukum guna mencari keadilan.
Ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), DR. Maqdir Ismail, SH, LLM kepada media usai melantik Pengurus DPD IKADIN Bengkulu priode 2022-2026, di Ballrom Hotel Grage, Kamis (23/2/23). Dalam waktu bersamaan juga dilantik kepengurusan DPC IKADIN kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.
“Banyak hal-hal yang dihadapi masyarakat di desa. Jadi selaku IKADIN akan memberi bantuan hukum pada masyarakat yang menghadapi segalah masalah,” kata Maqdir didampingi Ketua DPD IKADIN Bengkulu Muspani, SH.
Bantuan hukum dimaksud, kata dia, terutama bisa memberikan pencerahan ikut memikirkan masyarakat. Bagaimanapun juga, yang banyak menghadapi masalah hukum bukan di kota saja, tapi banyak di daerah atau desa.
“Maka menyikapi masalah itu, saya banyak berharap IKADIN bisa mengambil peran itu jadi mediator dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi masyarakat,” jelas pengacara kondang itu.
Bagian lain Gubernur Bengkulu, Dr.Rohidin Mersyah, berharap IKADIN dapat meningkatkan kompetensi para advokat. Terutana advokat muda, karena masyarakat butuh pendamping hukum. Sehinga advokat muda yang bergabung dengan IKADIN bisa memiliki keilmuan hukum.
“Peran Advokat banyak yang bisa dilakukan di luar ruang sidang. Seperti memberikan pendampingan, memediasi, penguatan kelembagaan, dan mengharmonisasikan regulasi. Kalau ini bisa terwujud, maka kegiatan pembangunan bisa mudah untuk diwujudkan,” ujar Rohidin.(Tr)