Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 25 Nov 2021 19:47 WIB ·

MK Nyatakan UU Omnibus Law Inkonstitusional, Sultan: MK Telah Mewujudkan Harapan Daerah dan Rakyat


 MK Nyatakan UU Omnibus Law Inkonstitusional, Sultan: MK Telah Mewujudkan Harapan Daerah dan Rakyat Perbesar

Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang kontraversial Omnibus Law Ciptaker sebagai produk hukum inkonstitusional.

“Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional,” ungkap Sultan.

Menurutnya, dalam sejarahnya tidak pernah ada UU Se-kontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker. Meskipun semangat UU ini baik adanya, tapi harus diakui proses Penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi.

“Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh,” kata mantan ketua HIPMI bengkulu ini.

Lebih lanjut Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK ini. Atau jika tidak UU yang mahal ini akan otomatis kadaluarsa atau inkonstitusional secara permanen.

“Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus omnibus law Ciptaker kevuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materil UU ini,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis dikutip dari Antara pada (25/11/2021).

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sumardi Kombes, “Semua Caleg Golkar Optimis Untuk Menang

20 September 2023 - 16:06 WIB

Ochtavianhye Roshalitha Selebgram Cantik Dan Populer Asal Kalimantan Timur Yok Intip Potretnya

16 September 2023 - 02:37 WIB

Intip Potret Arif Setya Sukses Wakili Desanya Ikuti Lomba di Kecamatan Banyu Putih Jateng

15 September 2023 - 14:19 WIB

Andi Ruslika Lolo MC Kondang Pandu Festival Besar di Semarang, Ternyata Populer Sejak Dulu, Yok Intip Potretnya

12 September 2023 - 18:56 WIB

Ma’arif Seorang Magic Kreator Sekaligus Pengusaha Begini Cerita Selengkapnya

10 September 2023 - 19:52 WIB

Ma’arif Magic Kreator dari Indonesia yang Sukses dan Kreatif “Konten Kerap di Beli Pihak Luar Negeri”

10 September 2023 - 19:23 WIB

Trending di Artikel