Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 9 Mar 2022 20:09 WIB ·

Menjadi Polemik Pergub No 31 Bengkulu, FMMB Segera Sambangi BPK RI


					Menjadi Polemik Pergub No 31 Bengkulu,  FMMB Segera Sambangi BPK RI Perbesar

Aktivitasnusantara.Com– Belakangan ini media massa di Provinsi Bengkulu di hebohkan dengan terbitnya Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan terbitnya PERGUB tersebut, diduga terdapat pihak-pihak yang dirugikan terutama para penggiat media massa di Provinsi Bengkulu.

Mengingat dengan adanya PERGUB ini, puluhan Pimpinan maupun Owner Perusaan Media Massa (Pers) yang tergabung dalam Farum Media Massa Bengkulu atau yang disebut dengan FMMB melaksanakan rapat koordinasi terkait PERGUB tersebut, Rabu (9/3/2022) bertempat di Kantor Redaksi Cakra.id.

Koordinator Anjang Sumitro selaku Koordinator FMMB mengatakan, bahwa Pergub yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu ini bertolak belakang dengan situasi perusahaan pers pada saat ini.

“Pergub ini sudah diundangkan, tapi apa yang memberatkan pada kondisi saat ini? Pasal (15) ayat (3) huruf (a) berbunyi perusahaan pers harus terdaftar dan terverifikasi administrasi di dewan pers.” Ungkapnya.

Lanjut Anjang atau yang sering disapa Dadang, “Jadi gimana, langkah yang akan sama-sama kita ambil dan sepakati kita akan melaksanakan hearing (audensi) kepada Gubernur Bengkulu terkait Pergub ini.” Singkatnya.

Berbeda dengan argumen dadang, juru bicara FMMB Aurego Jaya menambahkan, dalam persoalan ini ada baiknya terlebih dulu Audensi Ke BPK RI Perwakilan Bengkulu.

“Menurut pandangan saya ada baiknya kita audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, sebelum kita menghadap Gubernur,” ucap Aurego.

Untuk diketahui, puluhan Pimpinan maupun Owner Perusaan Media Massa (Pers) yang tergabung dalam Farum Media Massa Bengkulu tersebut juga hadir ditengah – tengah rapat ketua asosiasi media diantaranya Ketua JMSI, Ketua AMBO, Perwakilan MIO dan Perwakilan MOI

Sebagai Informasi, Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2021, serta rekan – rekan Farum Media Massa Bengkulu sepakat akan melaksanakan audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu. (red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Sumardi,Ketua Tim Pemenangan Romer “Graha Kita Berjuang Bersama Menagkan Rohidin-Meriani”

17 September 2024 - 01:53 WIB

Dedi Ruskam Ketua KNPI Provinsi Bengkulu Walk out Dalam Acara PPNI

12 September 2024 - 11:52 WIB

Rohidin Sukses Pimpin Golkar, Kini Kader Banyak Masuk Unsur Pimpinan DPRD

9 September 2024 - 18:11 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Tantangan Pekerja Sosial di Era Digitalisasi

20 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Heru AMPG Tegaskan, “Rohidin Calon Gubernur Layak dan Bisa Calon, Berikut Penjelasanya

15 Agustus 2024 - 20:24 WIB

Trending di Bengkulu