Aktivitasnusantara.Com – Dalam rangka mensukseskan bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa pada pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menekankan seluruh pemerintah daerah untuk dapat menggunakan Produk Lokal atau Produk dalam Negeri.
Hal itu ditegaskan Mendagri Tito saat Rapat Penandatanganan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Ketua Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintahan Daerah, yang disiarkan secara virtual, Jumat (25/2).
“Kita sudah buat dalam surat edaran untuk mendorong seluruh daerah membeli barang lokal 40 persen dari kebutuhan barang dan jasa melalui e-katalog,” tegas Menteri Tito Karnavian, dalam video conference, yang diikuti seluruh pejabat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Indonesia.
Implementasi dari Surat Edaran yang telah disepakati tersebut, jelas Mantan Kapolri ini, akan dipantau dalam tiga bulan yang juga bekerjasama dengan KPK .
“Dengan begitu akan ada lompatan besar bagi Produk dalam negeri melalui UMKM,” ujarnya.
Ribuan item produk lokal UMKM tersebut akan dimasukan dalam katalog elektronik atau e-Katalog sehingga mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa.
“E-katalog untuk mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,” sebutnya.
Lanjutnya, UMKM harus dibantu dengan belanja pemerintah, untuk itu dirinya meminta agar segera membentuk tim penggunaan produk dalam negeri dan disosialisasikan.
“Tolonglah Pemda dapat membeli produk dalam negeri kita. Dengan adanya e-Katalog dapat mengontrol arus transaksi transparan dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Di lain sisi, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan, sesuai arahan dari Mendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menindaklanjuti Surat Edaran tersebut hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
“Sesuai arahan Kemendagri, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan Unit Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemprov Bengkulu untuk melaksanakan surat Edaran tersebut dan akan kita tindaklanjuti ke tingkat kabupaten dan kota,” sebut Khairil, usai mengikuti Rapat secara virtual, di Ruang Vip Pola Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, dengan adanya Surat Edaran tersebut dapat menjadi peluang besar bagi pelaku usaha dalam negeri untuk memasarkan produk lokal, sehingga taraf ekonomi rakyat dapat meningkat.
“UMKM diarahkan ke e-Katalog yang akan dibentuk oleh Pemerintah daerah. Sehingga untuk belanja barang dan jasa yang nilai barangnya tertentu dapat menggunakan e-katalog secara online. Dengan demikian hal ini merupakan sebuah peluang yang besar untuk mengembangkan UMKM kita,” tutupnya.