Aktivitasnusantara.Com– Setiap orang berhak memilih dan memeluk agama menurut keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Hal ini termasuk orang yang menjadi mualaf atau sebutan lain dari orang non-muslim yang pindah atau memeluk islam.
Saat ini, sudah banyak orang yang mulai tertarik dengan agama islam hingga akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf. Pada umumnya, orang yang menjadi mualaf karena sebuah pernikahan, ajaran islam, hingga mendapatkan hidayah melalui mimpi dan masih banyak lagi.
Tidak ada waktu yang ditentukan kapan bagusnya untuk menjadi mualaf sebab semua hari baik. Jadi, bagi kamu yang telah yakin ingin memeluk agama islam, kamu bisa kapan saja menjadi mualaf.
Lantas, bagaimana caranya menjadi mualaf secara sah secara di mata agama dan administrasi negara? Kemudian, bagaimana hukum dalam islam bagi seorang mualaf?
Simak ulasannya berikut ini!
1. Sudah melakukan khitan / Sunat
Khitan merupakan kewajiban karena termasuk kedalam fitrah yang harus dijaga. Dalam tradisi islam, khitan hukumnya wajib untuk laki-laki, sedangkan perempuan makruh.
2. Membaca dua kalimat syahadat
Membaca dua kalimat syahadat merupakan kunci utama dari seseorang yang ingin menjadi mualaf. Berikut kalimat syahadat yang dibacakan ketika seorang memeluk islam, yaitu:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
3. Mandi besar
Mandi besar menjadi hal yang harus dilakukan oleh seorang yang sudah memeluk islam. Jika sudah mengucapkan kalimat syadahat, segeralah mandi besar. Sebagaimana hadits,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih).
4. Melaksanakan rukun Islam
Bagi kamu yang sudah menjadi seorang mualaf, tentunya memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap hal yang ada pada rukun Islam. Rukun Islam terdiri dari:
- Membaca dua kalimat syahadat
- Melaksanakan shalat
- Melaksanakan puasa
- Membayar zakat
- Berangkat haji
Ada syarat yang harus kamu penuhi untuk menjadi mualaf di masjid, pada umumnya syarat tersebut berupa:
- Sudah khitan
- Pas foto 3×4 (3 lembar) dan 4×6 (3 lembar)
- Fotokopi KTP atau Paspor (asli dibawa)
- Materai terbaru (2 lembar)
- Surat pernyataan menjadi mualaf tidak adanya paksaan
- Membawa 2 orang saksi
- Cara Menjadi Mualaf dengan Proses di KUA, Gratis
Selain di masjid, kamu juga bisa menjadi mualaf di KUA. Prosesnya tak jauh berbeda dan kamu akan mendapatkan sertifikat tanpa dipungut biaya. Berikut syarat administrasi untuk menjadi seorang mualaf di KUA, antara lain:
- Pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar
- Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. (Tri)