Aktivitasnusantara.Com – Tampak keanehan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, Pergub ini muncul dua versi yang beredar di publik.
Kedua versi tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya tanda tangan yang menandatangani ke-dua surat.
Dihimpun Darah Juang Online versi pertama ditanda tangani oleh PLT. Biro Hukum dan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Supran, SH MH dan dicap basah pada Tanggal 1-10-2021 sumber https://infonegeri.id/2022/03/04/pergub-bengkulu-nomor-31-tentang-penyebarluasan-informasi/.
Versi ke-dua ditanda tangani oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri tanggal 1-10-2021 tapi tidak dicap basah. Tanda tangan terlihat seperti hasil scan.
Entah versi mana yang benar? Namun, versi manapun yang benar Pimpinan Redaksi Darah Juang Online menilai ada unsur kesengajaan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengekang pergerakan media massa di Provinsi Bengkulu.
“Pergub nomor 31 Tahun 2021 yang beredar bertentangan dengan undang-undang No 40 Tahun 1999. Artinya l ada unsur kesengajaan pengekangan terhadap kebebasan pers yang merupakan pilar ke empat demokrasi,” kata Pimpinan Redaksi Darah Juang Online, Roni Marzuki. Rabu (09/03/22).
Lebih lanjut, Roni mengatakan kedua versi Pergub tersebut jika diterapkan akan banyak mengantarkan PPTK atau pihak terkait ke pintu penjara.
“Pergub tersebut ditanda tangani pada tanggal 1-10-2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Sementara, pada bulan November dan Desember masih banyak Perusahaan Media dan PPTK Publikasi mencairkan anggaran publikasi. Artinya, kegiatan ini sudah melanggar Pergub. Sudah seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit seluruh Instansi Pemerintah yang mencairkan anggaran Publikasi pada bulan November dan Desember 2021 kemarin.” Tegasnya. (00)