Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 9 Mar 2022 20:21 WIB ·

Kian Menjadi Polemik Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021 Ada Dua Versi


 Kian Menjadi Polemik Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021 Ada Dua Versi Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Tampak keanehan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, Pergub ini muncul dua versi yang beredar di publik.

Kedua versi tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya tanda tangan yang menandatangani ke-dua surat.

Dihimpun Darah Juang Online versi pertama ditanda tangani oleh PLT. Biro Hukum dan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Supran, SH MH dan dicap basah pada Tanggal 1-10-2021 sumber https://infonegeri.id/2022/03/04/pergub-bengkulu-nomor-31-tentang-penyebarluasan-informasi/.

Versi ke-dua ditanda tangani oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri tanggal 1-10-2021 tapi tidak dicap basah. Tanda tangan terlihat seperti hasil scan.

Entah versi mana yang benar? Namun, versi manapun yang benar Pimpinan Redaksi Darah Juang Online menilai ada unsur kesengajaan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengekang pergerakan media massa di Provinsi Bengkulu.

“Pergub nomor 31 Tahun 2021 yang beredar bertentangan dengan undang-undang No 40 Tahun 1999. Artinya l ada unsur kesengajaan pengekangan terhadap kebebasan pers yang merupakan pilar ke empat demokrasi,” kata Pimpinan Redaksi Darah Juang Online, Roni Marzuki. Rabu (09/03/22).

Lebih lanjut, Roni mengatakan kedua versi Pergub tersebut jika diterapkan akan banyak mengantarkan PPTK atau pihak terkait ke pintu penjara.

“Pergub tersebut ditanda tangani pada tanggal 1-10-2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Sementara, pada bulan November dan Desember masih banyak Perusahaan Media dan PPTK Publikasi mencairkan anggaran publikasi. Artinya, kegiatan ini sudah melanggar Pergub. Sudah seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit seluruh Instansi Pemerintah yang mencairkan anggaran Publikasi pada bulan November dan Desember 2021 kemarin.” Tegasnya. (00)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

KPID Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan dari KPI Pusat

27 November 2023 - 15:13 WIB

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

Tokoh Pemuda Romio Parnandes Sampaikan Sejumlah Harapan di Momen HUT Bengkulu ke 55

18 November 2023 - 07:14 WIB

Makna Hari Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa

30 Oktober 2023 - 04:09 WIB

Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium dalam Penguatan Moderasi Agama; Sebuah Refleksi Peringatan Hari Santri Nasional 2023

21 Oktober 2023 - 06:57 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Trending di Bengkulu