Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 12 Feb 2022 11:21 WIB ·

Ketua Komisi I Sarankan Sebaiknya SPT Langsung di Pegang Oleh Jukir


					Ketua Komisi I Sarankan Sebaiknya SPT Langsung di Pegang Oleh Jukir Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Juru parkir (Jukir) di Zona 6 ternyata banyak yang hanya dijadikan pekerja saja oleh pemegang Surat Perintah Tugas (SPT). Hal ini terkuak saat zona sekitaran Pasar Panorama itu dikelola pihak ketiga, yakni CV Baskara Hutani Persada (BHP).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain meminta agar pihak CV melakukan penataan dan memutus para pemegang SPT yang tidak menjadi Jukir. Sebab, hal ini lah yang selama ini mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bengkulu.

“Ini kan panjang betul alurnya, jukir setor ke pemegang SPT, pemegang SPT baru setor ke CV,” kata Teuku, Jumat (11/2).
“Harusnya, dari jukir langsung saja ke pihak CV. Ngapain juga ada pihak lain di sana,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, politisi PAN itu pun menyarankan agar pihak ketiga segera melakukan penataan jukir di zona 6.

“Kumpulkan para jukir itu. Kalau ada yang pegang SPT tapi tidak jadi jukir, putuskan saja SPT mereka. Supaya CV langsung berhubungan sama jukir dan tidak ada kebocoran PAD,” jelasnya.
“Kalau tak ada pihak pemegang SPT nakal, jukir akan lebih bahagia karena pendapatannya pasti lebih besar,” imbuhnya.

Terkait kenaikan setoran, Teuku juga menyarankan kenaikan berdasarkan pada uji petik dan tidak memberatkan jukir.

“Memang pemerintah tidak menghalangi adanya kenaikan karena perusahaan juga butuh operasional. Dan yang penting PAD sebagaimana hasil uji petik dari Bapenda bisa capai target,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak CV menemukan jukir di Jalan Salak yang menyetor Rp130 ribu per hari kepada pemilik SPT. Artinya, pemilik SPT mendapat Rp3,9 juta per bulan.

Padahal, CV hanya menerima Rp1,3 juta per bulan untuk disetorkan ke pemerintah dan biaya operasional. Artinya pemilik SPT yang tidak bekerja lebih untung dari pemerintah dan perusahaan. (Mia)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Dedi Ruskam Ketua KNPI Provinsi Bengkulu Walk out Dalam Acara PPNI

12 September 2024 - 11:52 WIB

Rohidin Sukses Pimpin Golkar, Kini Kader Banyak Masuk Unsur Pimpinan DPRD

9 September 2024 - 18:11 WIB

Tanpa Sentuhan Pembangunan Pemkab Mukomuko, Kades Pasar Ipuh, Kami Hanya Anak Tiri

4 September 2024 - 23:48 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Tantangan Pekerja Sosial di Era Digitalisasi

20 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Heru AMPG Tegaskan, “Rohidin Calon Gubernur Layak dan Bisa Calon, Berikut Penjelasanya

15 Agustus 2024 - 20:24 WIB

Trending di Bengkulu