Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 4 Des 2022 19:45 WIB ·

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Jelaskan Aturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu


 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata Pusat melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.(Doc:SA) Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata Pusat melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.(Doc:SA)

Aktivitasnusantara.Com-Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata Pusat melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Minggu, Desember 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu DKI Jakarta Pusat berlangsung selama dua hari Minggu-Senin 4-5 Desember 2022 di Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tema acara Bawaslu DKI Jakarta Pusat itu mengenai implementasi peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muchdar.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat menyampaikan mengenai mekanisme pengajuan sengketa pemilu.

“Sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan dua mekanisme penyelesaian dua hari mediasi, kemudian jika tidak mencapai hasil sepakat dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi,”katanya.

“Proses pengajuan sengketa pemilu maksimal selama 12 hari saat dilakukan pengajuan,”lanjut Halman Muchdar.

Kemudian, Halman mengharapkan sengketa pemilu dapat dimaksimalkan mengingat masa kampanye 2024 yang akan datang terbilang singkat.

“Sengketa yang potensial yang akan dihadapi adalah sengketa antar peserta pemilu. Seperti Caleg, DPD maupun Calon Kepala Daerah,”lanjut Halman.

“Mengingat masa kampanye hanya 75 hari tentu ini terbilang singkat, sehingga diharapkan proses putusan sengketa nantinya dapat lebih cepat,”jelasnya.

Sesuai aturan Perbawaslu, kata Halman sengketa cepat dapat diajukan di tingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari.

“Sengketa cepat bisa dilakukan pengajuan ditingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari, terkecuali pada kondisi tertentu.

“Misalnya daerah yang sulit dijangkau atau jaringan komunikasi bermasalah maka maksimal batas waktu selama tiga hari sejak pengajuan sengketa,”jelas Halman.(SA)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Intip Potret Ida Trianah Modeling Cantik Asal Pemalang Jawa Tengah

27 September 2023 - 01:57 WIB

Ajang Bergengsi Tingkat Nasional, Rizoma Organizer Sukses Gelar Kompetisi Piano Online Bertabur Hadiah

26 September 2023 - 14:35 WIB

Bang Isur Hadiri Undangan Youtube Gaming Night Bersama Gamers Populer Indonesia

25 September 2023 - 17:42 WIB

Hari Ini Pj Walikota Dilantik, Drs Sumardi Pesankan Ini

24 September 2023 - 17:07 WIB

Sumardi Kombes, “Semua Caleg Golkar Optimis Untuk Menang

20 September 2023 - 16:06 WIB

Ochtavianhye Roshalitha Selebgram Cantik Dan Populer Asal Kalimantan Timur Yok Intip Potretnya

16 September 2023 - 02:37 WIB

Trending di Nasional