Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Daerah · 25 Feb 2022 19:08 WIB ·

Kemenag RL Tegas Menyampaikan Klarifikasinya Terkait Statemen Menag RI


 Kemenag RL Tegas Menyampaikan Klarifikasinya Terkait Statemen Menag RI Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong DR H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I dengan tegas menyampaikan klarifikasinya terkait statemen Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.

Saat dikonfirmasi Kompas86.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong DR. H. Nopian Gustari,S.Pd.I,M.Pd.I mengatakan, masyarakat Indonesia pada umumnya dan Daerah Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada khususnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh selentingan video beredar yang belum tentu bisa dijamin keaslian atau kemurniannya.

“Menurut Hemat saya tidak ada statemen Menteri Agama Republik Indonesia kita Bapak Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara Adzan dengan suara anjing menggonggong ataupun suara adzan dengan suara mesin kendaraan. Hal itu hanya sekadar contoh sederhana terkait dengan suara apapun harus diatur agar tidak mengganggu ketentraman orang lain berada disekitarnya, coba kita perhatikan dan simak kembali statemen beliau yang murni (asli), jangan sampai kita masyarakat Indonesia diseluruh penjuru tanah air khususnya di Daerah Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini khususnya untuk tidak mudah terprovokasi karena hal ini bisa memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa jika kita mudah terprovokasi,” tegas Nopian sapaan akrabnya pada Kompas86.com saat dikonfirmasi sore ini, Jum’at (25/2).

Untuk itu ditambahkan sosok pentolan alumni aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini, dirinya mengajak dan menghimbau semua lapisan masyarakat mencermati dan mempelajari kembali SE (Surat Edaran) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushollah hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi antar ummat beragama.

“Dengan demikian, perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman, oleh karena itu mari kita rajut kembali ukhuwah (persaudaraan) kita sesama ummat beragama yang cinta akan kedamaian, kesejukan dan keharmonisan sehingga jika ini kita realisasikan didalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta beragama maka hidup kita akan selalu rukun dan harmonis antara satu dengan lainnya,” demikian disampaikan Kakan Kemenag RL ini pada Kompas86.com.

Artikel ini telah dibaca 138 kali

Baca Lainnya

Helmi Hasan Kalau Jadi Gubernur Tabot Akan Dihilangkan, Warga Bengkulu Tak Terima!!

5 Oktober 2024 - 15:38 WIB

BPD HIPMI Bengkulu Segera Gelar Musda,Uang Pendaftaran Caketum Rp250 Juta

3 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Siap Hibahkan Bangunan Untuk Hipmi Bengkulu, Yosia Yodan Caketum Kuat BPD Hipmi Bengkulu

3 Oktober 2024 - 20:30 WIB

Dio Fauzi Sanjaya Dilantik Ketua BPC HIPMI Kabupaten Lebong, Begini Harapan Undang

29 September 2024 - 00:00 WIB

Paman Agusrin Bergabung Bersama ROMER, H. Hamdani Yakub: Pastikan Menang Minimal 70% Suara

25 September 2024 - 02:36 WIB

Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu

20 September 2024 - 23:29 WIB

Trending di Artikel