Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 14 Feb 2022 18:03 WIB ·

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima 3 SPDP Perkara Dewan Seluma


 Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima 3 SPDP Perkara Dewan Seluma Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas   disekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2017 yang menyeret waka I, Waka II, Okti Fitriani, Ulil Umidi serta mantan Ketua Dewan Husni Tamrin sudah mulai masuk penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penegak Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH. MH kepada awak Media, Senin, (24/2/22).

Dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani atau yang akrab disapa santi pihak nya sudah menerima surat SPDP atas para tersangka tersebut.

” Pada hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum kami telah menerima SPDP 3 tersangka, yang pertama pada tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Husni Tamrin mantan Ketua DPRD Seluma, terhadap tersangka selanjutnya Waka I yaitu Okti Fitriani, dan Waka II Ulil Umidi, ” Ungkap Santi.

Ke 3 tersangka tersebut surat SPDP nya dalam waktu yang berbeda, Husni Tamrin pada tanggal 31 Januari Tahun 2020, sedangkan Waka I dan Waka II pada tanggal 3 Februari, jelas Santi.

Lanjut Kasi Penkum penerimaan SPDP untum saat ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya tersangka atas nama Peri Rastomi dan Syamsul Asri yang sudah Inkrah di tahun 2020 yang menjabat sebagai PPTK dan Bendahara.

Sedangkan ditahun 2021 Sekrtaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma atas nama Edi Supriadi sebagai tersangka sudah melakukan Kasasi, dan kasasi sudah turun, tambah Santi.

Untuk tahap selanjutnya kelengkapan SPDP hingga P21 terhadap para tersangka kami masih menunggu berkas dari pihak penyidik untuk berkas pembuktian di persidangan.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan ke 3 tersangka di jerat Undang – Undang tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 jo 55 dengan ancaman pidanan minimal 4 tahun penjara, demikian Santi. (***)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

KPID Bengkulu dan Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan dari KPI Pusat

27 November 2023 - 15:13 WIB

Sudirman DPRD Provinsi Bengkilu Laksankan Reses Masa Sidang Akhir, Begini Aspirasi Warga di Dapilnya

27 November 2023 - 09:07 WIB

Tokoh Pemuda Romio Parnandes Sampaikan Sejumlah Harapan di Momen HUT Bengkulu ke 55

18 November 2023 - 07:14 WIB

Makna Hari Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa

30 Oktober 2023 - 04:09 WIB

Perguruan Tinggi Sebagai Laboratorium dalam Penguatan Moderasi Agama; Sebuah Refleksi Peringatan Hari Santri Nasional 2023

21 Oktober 2023 - 06:57 WIB

PKS Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

8 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Trending di Bengkulu