Aktivitasnusantara.Com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Zahdi Taher, M.H.I menegaskan, pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas yang menjelaskan Surat Edaran (SE) 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola sama sekali tidak ada niat untuk membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Pernyataan Menag RI bukan membandingkan. Tetapi mencontohkan pentingnya pengaturan volume pengeras suara adzan baik di masjid maupun mushola agar harmonisasi antar umat beragama berjalan dengan baik di Indonesia,’’ ungkap Kakanwil.
Kakanwil menegaskan bahwa pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. Karenanya masyarakat Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi terkait pemberitaan yang menyudutkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
“Saya meminta masyarakat Bengkulu harus memahami. Jangan sampai informasi-informasi yang salah ini dijadikan opini yang negatif ditengah-tengah masyarakat,’’ tegas mantan Kakan Kemenag Kabupaten Lebong itu.
Menurut Kakanwil, Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bertujuan sebagai pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan volume pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
“Penggunaan pengeras suara masjid dan mushola memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat,’’ tegas Zahdi.
“Namun dalam hidup di masyarakat yang plural inikan diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik,’’ lanjut Kakanwil.
Dengan demikian Zahdi menegaskan, Kemenag tidak melarang masjid-mushola menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara.
“Karenanya ketika itu Menag RI memberikan contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. Namun Menag RI menyebut kata misal atau mencontohkan,’’ tegas Zahdi.
“Nah inilah yang harus dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Karenanya sekali lagi kami meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tidak terprovokasi pandangan beliau terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia,’’ demikian Zahdi mengakhiri.