Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 25 Feb 2022 18:13 WIB ·

Kakanwil Tegaskan Menag Tidak Bandingkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing


 Kakanwil Tegaskan Menag Tidak Bandingkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Zahdi Taher, M.H.I menegaskan, pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas yang menjelaskan Surat Edaran (SE) 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola sama sekali tidak ada niat untuk membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Pernyataan Menag RI bukan membandingkan. Tetapi mencontohkan pentingnya pengaturan volume pengeras suara adzan baik di masjid maupun mushola agar harmonisasi antar umat beragama berjalan dengan baik di Indonesia,’’ ungkap Kakanwil.

Kakanwil menegaskan bahwa pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. Karenanya masyarakat Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi terkait pemberitaan yang menyudutkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

“Saya meminta masyarakat Bengkulu harus memahami. Jangan sampai informasi-informasi yang salah ini dijadikan opini yang negatif ditengah-tengah masyarakat,’’ tegas mantan Kakan Kemenag Kabupaten Lebong itu.

Menurut Kakanwil, Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bertujuan sebagai pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan volume pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Penggunaan pengeras suara masjid dan mushola memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat,’’ tegas Zahdi.

“Namun dalam hidup di masyarakat yang plural inikan diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik,’’ lanjut Kakanwil.

Dengan demikian Zahdi menegaskan, Kemenag tidak melarang masjid-mushola menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara.

“Karenanya ketika itu Menag RI memberikan contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. Namun Menag RI menyebut kata misal atau mencontohkan,’’ tegas Zahdi.

“Nah inilah yang harus dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Karenanya sekali lagi kami meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tidak terprovokasi pandangan beliau terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia,’’ demikian Zahdi mengakhiri.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Keluarga Istri Helmi Hasan Dukung Romer, “Rohidin Layak dan Lebih Tulus”

7 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Helmi Satu-Satunya Mantan Tersangka Korupsi Lolos Jadi CAGUB Bengkulu!!

6 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Helmi Hasan Kalau Jadi Gubernur Tabot Akan Dihilangkan, Warga Bengkulu Tak Terima!!

5 Oktober 2024 - 15:38 WIB

BPD HIPMI Bengkulu Segera Gelar Musda,Uang Pendaftaran Caketum Rp250 Juta

3 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Siap Hibahkan Bangunan Untuk Hipmi Bengkulu, Yosia Yodan Caketum Kuat BPD Hipmi Bengkulu

3 Oktober 2024 - 20:30 WIB

All Out Barisan PKSS Satu Komando Siap Menangkan ROMER!!

2 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Trending di Bengkulu