Aktivitasnusantara.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Narkotika, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (10/1).
Jawaban Gubernur tersebut disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 2 Masa Persidangan ke-1 tahun 2022. (Fery/Rls)