Bengkulu, Aktivitasnusantara.Com-Adanya peristiwa pencatutan nama dan identitas yang pergunakan sebagai tanggapan/ masukan masyarakat di KPU Provinsi terhadap Pasangan Calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), membuat Tim Hukum Rohidin-Meriani merasa perlu membuka posko pengaduan.
“Kami menduga peristiwa ini dilakukan secara masif, untuk itu maka Bidang Hukum Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Calon wakil gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Meriani membuka posko pengaduan masyarakat yang nama dan identitasnya di catut untuk keperluan tanggapan dan masukan masyarakat ke KPU Provinsi Bengkulu” jelas Aan Julianda, SH.,MH (Ketua Bidang Hukum Tim Romer)
Seperti di ketahui ada 4 orang masyarakat kabupaten Seluma keberatan atas surat panggilan yang di terimanya untuk datang memberikan klarifikasi di KPU Provinsi Besok. (21 Sept 2024) karena Dia tidak merasa pernah membuat tanggapan dan masukan maupu memberikan identitasnya ke KPU pada tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2024.
“Hal ini telah dapat dikualifikasi tindakan pidana sebagaiamana diatur dalam Pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi dan/ atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara”. lanjut Aan.
Aan juga mengharapkan masyarakat harus berani utk mengungkap ketidaklazim dengan menggunakan cara-cara feodal seperti ini. tutup Aan. (Tw7)