Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 10 Des 2021 09:36 WIB ·

Ingatkan Soal Climate Change, Waket DPD RI Minta KLHK Tidak Mengobral Izin Kawasan Hutan


 Ingatkan Soal Climate Change, Waket DPD RI Minta KLHK Tidak Mengobral Izin Kawasan Hutan Perbesar

Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK RI) untuk tidak lagi mengobral izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan kepada pelaku bisnis industri kehutanan.

“Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku bisnis dalam mengeksploitasi kawasan hutan adalah tindakan ceroboh yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jangan hanya karena pertimbangan meraup dollar kita seenaknya mengobral izin usaha pemanfaatan hutan yang akan berujung pada praktek deforestasi”, tegas Sultan melalui pesan singkat pada Jum’at (10/12).

Menurutnya, Di era perubahan iklim, pola pengelolaan kawasan hutan dengan pendekatan industri dan mekanisasi dalam mengeksploitasi hasil hutan adalah bentuk kegagapan negara dalam memahami prinsip dari hasil kesepakatan dari setiap rangkaian KTT iklim selama ini. Dan Ini membuktikan bahwa Indonesia belum siap untuk berdiri sejajar dengan negara-negara maju.

“Meskipun batasan batas minimal 30% hutan telah dihapus oleh UU Ciptaker, segala bentuk eksploitasi hutan harusnya tidak menjadi pilihan pendekatan pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah. Kami sangat memahami bahwa telah terjadi peningkatan kinerja produksi dan ekspor produk kehutanan selama pandemic, tapi keberadaan industry kehutanan rasanya sudah tidak relavan untuk saat ini”, ungkapnya.

“Kita sudah merasakan dampak ekologisnya. Bahwa Deforestrasi bertanggung jawab atas hampir semua peristiwa bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa banyak kawasan pemukiman penduduk di beberapa daerah selama ini. Dan setiap bentuk perizinan atas pemanfaatan kawasan hutan adalah awal dari tindakan deforestrasi yang menjadi musuh global di era perubahan iklim”, ujar mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.

Lebih lanjut, Sultan yang pernah menjadi Pembicara dalam COP26 Glassgow itu mengingatkan Kembali tentang komitmen pemerintah Indonesia di setiap forum KTT Perubahan Iklim bahwa, kehutanan dan pemanfaatan lahan adalah sektor yang paling signifikan dalam pengendalian perubahan iklim. Dan Indonesia juga berjanji akan melanjutkan kebijakan moratorium perizinan pada hutan primer dan lahan gambut pada KTT Paris 2015 lalu.

Seperti diketahui bahwa, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengingatkan kepada para pelaku usaha di sektor kehutanan agar tidak risau soal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Apalagi, kata Siti, setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang Undang No.11/2020 Cipta Kerja (UUCK). Menurut dia, Presiden Jokowi Widodo sudah memastikan UU Ciptaker tetap berlaku walau ada putusan MK yang menyebut inkonstitusional. (***)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga Istri Helmi Hasan Dukung Romer, “Rohidin Layak dan Lebih Tulus”

7 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Helmi Satu-Satunya Mantan Tersangka Korupsi Lolos Jadi CAGUB Bengkulu!!

6 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Helmi Hasan Kalau Jadi Gubernur Tabot Akan Dihilangkan, Warga Bengkulu Tak Terima!!

5 Oktober 2024 - 15:38 WIB

BPD HIPMI Bengkulu Segera Gelar Musda,Uang Pendaftaran Caketum Rp250 Juta

3 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Siap Hibahkan Bangunan Untuk Hipmi Bengkulu, Yosia Yodan Caketum Kuat BPD Hipmi Bengkulu

3 Oktober 2024 - 20:30 WIB

All Out Barisan PKSS Satu Komando Siap Menangkan ROMER!!

2 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Trending di Bengkulu