Aktivitasnusantara.Com-Pengacara Hotman Paris membantah bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintah AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Hotman menyebut bahwa kliennya hanya memerintah Dody menyisihkan barang bukti sitaan tersebut untuk keperluan kedinasan, khususnya pengungkapan dan pengembangan kasus narkoba.
“Teddy Minahasa itu sebelumnya mengumumkan bahwa dari sekitar 40 kilogram barang bukti, ada kurang lebih 5 kilogram disisihkan untuk barang bukti berikutnya,” ujar Hotman kepada wartawan, dikutip Selasa (25/10/2022) malam.
“Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi pada Juni lalu,” sambungnya.
Menurut Hotman, perintah penyisihan barang bukti tersebut bertujuan untuk memancing tersangka lain, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Padang yang tengah diselidiki.
Namun, kata Hotman, Teddy kemudian memerintah Dody untuk menarik kembali sabu-sabu yang hendak dipakai untuk penyelidikan tersebut.
“Pada September, Kapolres Doddy mengakui bahwa ada perintah dari Pak Teddy agar semua barang bukti ditarik. Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik,” ungkap Hotman.
Hotman pun menegaskan bahwa Teddy tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan sabu-sabu yang sudah disisihkan oleh Dody.
“Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda,” pungkas Hotman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Dody hingga Teddy.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa.
Hotman Paris Ungkap Alasan Teddy Minahasa Perintahkan Pisahkan Barang Bukti Narkoba
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Teddy dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkas Mukti.(My)