Aktivitasnusantara.Com-Ditulis oleh : “Rizki Hasbi Muktapi”,Perdebatan tidak pernah berhenti di kalalangan manusia, terutama tentang keyakinan. Di dalamnya termasuk orang-orang Islam. Setiap golongan merasa paling benar atas pandangannya masing-masing. Tak jarang perdebatan itu berujung pada pertikaian yang saling mengkafirkan dan membid’ahkan golongan lain.
Penyebab utama perdebatan tersebut seringnya karena perbedaan madzhab. Orang yang salat subuhnya tidak qunut akan mengatakan bahwa qunut itu bid’ah, yang melakukannya tersesat dan akan masuk neraka! Begitu pun yang salat subuhnya memakai qunut, mereka mengatakan golongan yang tidak qunut tidak sempurna saalatnya.
Padahal mazhab disusun oleh ulama terdahulu agar masyarakat bisa memahami perbedaan dalam beragama serta rukunnya agar lebih mudah dan tidak berdebat satu sama lain.
Oleh karena itu penting bagi siapa saja, terutama umat Islam untuk mengenal Hakikat Mazhab serta Peranya dalam Hukum Islam.
Hakikat dalam KBBI memiliki arti inti sari atau dasar, kenyataan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Sedangkan Mazhab dalam KBBI memiliki arti haluan atau aliran yang mengacu pada hukum fikih yang menjadi rujukan umat Islam. Secara terminologi yang dimaksud madzhab oleh para ulama fikih adalah haluan tata cara beribadah yang diringkan dan disusun oleh para imam mazhab berdasarkan Al-Qur’an dan hadits serta pemahaman terhadapnya. Maka maksud dari hakikat madzhab adalah arti yang sebenarnya dari sebuah madzhab.
Dalam agama Islam terdapat empat madzhab yang diakui oleh para ulama sebagai pegangan ummat Islam yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Seperti namanya, mazhab Hanafi digagas oleh Imam Abu Hanifah. Beliau mengajak kebebasan dalam berfikir dan memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pembahasan yang bebas dan merdeka. Beliau juga banyak menentukan hukum dengan qiyas dan analogi yang diutamakan dari pada qiyas yang kuat.
Imam Malik sebagai pendiri madzhab maliki tidak memberikan keluasan dalam hukum melalui ijma’ kepada dunia luar, karena persetujuan Madinah semata dapat menetapann kebenaran universal. Imam Malik malik menjadikan Al-Qur’an sebagai dasar pertama, kemudian hadis-hadis yang mutawwatir atau msyhur, tetapi beliau menggunakan hadis ahad sebagai daliil syar’i jika memang tidak ada lagi dalil yang lebih kuat. Jika ijma’ tidak membuahkan hasil dalam memecahkan masalah beliau berpindah ke qiyas dan jika qiyas juga tidak berhasil maka beliau memutuskan dengan jalan al maslahah al mursalah/istislah.
Madzhab syafi’i banyak digunakan di kawasan Asia Tenggara, pendirinya adalah Imam Syafi’i. Imam Syafi’i memiliki keistimewaan dari imam mujtahid lainnya dikarenakan beliau merupakan imam pertama dalam ilmu ushul fiqih dengan kitabnya Ar-Risalah. Kitab Al-Umm ialah kitab yang menjadi induk dalam bidang fiqh dalam madzhab syafi’i. Madzhab ini juga mempunyai dua macam bentuk yaitu: qoul qadim dan qoul jadid yang mana bentuk macam ini berdasarkaan masa dan tempat tinggal Imam Syafi’i. Corak pemikiran hukum madzhab ini antara lain hadis, ra’yi serta ada sepuluah ushul istinbat fiqih dalam madzhab ini.
Madzhab adalah jalan yang memudahkan kita untuk beribadah sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Bukan untuk menilai orang lain tapi untuk menilai diri, apakah sudah benar atau belum dalam tatacara beribadah. Madzhab juga menjadi jalan untuk memahami hadis lebih mendalam, karena cara pandang terhadap satu hadis di antara madzhab itu berbeda sehingga menimbulkan perbedaan kesimpulan antara satu dan yang lainnya.
Sebagian orang mungkin mengklaim dirinya bermadzhab pada satu madzhab, padahal belum tentu seperti itu. Karena sedikit diantara umat bermazhab yang sudah membaca kitab induk madzhab tersebut. Pada era digital yang tidak terbatas seperti ini pasti akan sering menjumpai informasi-informasi tentang tata cara dan hukum ibadah yang sumbernya tidak hanya dari satu madzhab, sehingga informasi tersebut tanpa disadari bisa membuat orang mempraktekan ajaran dari berbagai madzhab fiqih.
Pada era infomasi ini, madzhab tak lagi berfokus pada pendapat satu imam saja, karena orang lebih sering mencari informasi di google dari pada kitab induk aslinya. Madzhab adalah tempat di mana orang-orang menemukan infomasi terkait fikih, lalu mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari. Jika menemukan pada kajian ustaz dekat rumah, maka madzhab kita adalah madzhab ustaz tersebut. Saat membaca di google maka madzhab kita adalah madzhab Al-Googliyyah.
Sebenarnya, apa pun madzhab kita asalkan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah maka kita semua sama, ingin mendapatkan ridha-Nya dan ingin bersama-sama ke surga-Nya.
Madzhab berperan untuk melakukan ijtihad hukum demi memcahkan masalah yang ada pada ummat Islam sepeninggalan Rasulullah SAW. Para ulama madzhab menetapkan kaidah-kaidah ushul fikih untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Hasil dari penetapan hukum tersebut disebut ilmu fikih yang isinya mencangkup kebersihan, peribadahan, pernikahan, waris, hutang piutang, ketata negaraan hingga peperangan.
Jadi, hakikat mazhab adalah, tempat seseorang menemukan informasi terkait ilmu fikih yang kemudian dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Peran madzhab sangat penting bagi ummat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya ketika seeorang hendak membersihakan kotoran ayam yang menempel di teras rumah jika membersihkannya tidak sesuai dengan ilmu fikih maka seluruh lantai akan menjadi najis. Sedangkan orang yang mempraktikan ilmu fikih ia akan menghilangkan kotorannya terlebih dahulu, kemudian setelah hilang dzatnya ia akan membasahinya dengan air lalu mengelapnya dan membiarkannya hingga kering.
Maka betapa pentingnya peran madzhab dalam menetapkan hukum fikih yang menjadi panduan masyarakat muslim dalam kehidupan sehari-hari. Namun seringkali kita lupa bahwa perbedaan pendapat dalam madzhab itu merupakan hal wajar yang sifatnya menentukan pendapat mana yang paling tepat bukan yang paling benar.
Jadi berhentilah berselisih hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah fikih karena sejatinya ilmu fikih itu disusun untuk memudahkan umat Islam memahami Al-Qur’an dan sunnah agar mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari bukan untuk menyalahkan oranglain. (Red123)