Aktivitasnusantara.Com – Sia-sia pembangunan menara pemantau setinggi 43 meter di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, bangunan yang dibangun dengan anggaran Rp34 miliar itu, bakal dirobohkan karena dinilai tidak layak dan membahayakan masyarakat.
Menara pemantau yang ada di tengah lapangan merdeka, depan rumah dinas Gubernur Bengkulu itu, dibangun dengan sistem tahun jamak yang dimulai pada tahun 2007-2009, dengan anggaran Rp14 miliar.
Lantaran proyek di masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin tersebut belum selesai, maka pembangunan dianggarkan kembali sebesar Rp12,06 miliar, dalam APBD Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2011.
Sementara untuk menambah fasilitas pendukung dianggarkan dana sebesar Rp8 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu. Fasilitas pendukung tersebut, mulai dari panggung, taman dan lapangan evakuasi. Sehingga total anggaran pembangunan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
Bangunan yang dilengkapi fasilitas lift tersebut, diresmikan Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, pada Jumat (30/3/2012). Pada masa itu mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, tersandung kasus hukum.
Dari pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia di lapangan, bangunan setinggi 43 meter kondisinya sudah rusak, pada bagian atas terlihat tanpa atap serta terlihat sudah keropos, bahkan telah ditumbuhi rumput liar.
Lalu, bagian dinding menara mulai terlepas pada bagian atas. Kemudian, di bagian bawah bangunan terlihat sudah tidak terawat. Tampak bagian lantai sudah retak-retak di sekeliling menara.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mengatakan, rencana pembongkaran bangunan menara pemantau ini telah dilakukan pengkajian aset dan konstruksi oleh pihak ketiga bersama Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
“Dari hasil kajian itu, jelas bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak dan akan membahayakan pengunjung dan masyarakat sekitar,” kata Fachriza, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/3/2022).
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kata Fachriza, di lokasi tersebut segera dipasang garis pengaman dan papan pengumuman dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, selaku pengelola kawasan itu agar masyarakat tidak terlalu mendekati bangunan.
“Garis pengaman dan papan pengumuman itu, akan segera dipasang dibeberapa titik di kawasan menara pemantau itu. Tujuannya, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” jelas Fachriza.
Ditambahkan Plt. Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ada tujuh kajian atau kesimpulan akhir dari konsultan independen untuk membongkar menara pemantau tersebut. Seperti, analisa aturan penerbangan, analisa situs dan cagar budaya, analisa hasil FGD dengan pemuka adat, analisa konstruksi dan sipil, analisa sosial kultural, analisa keamanan serta analisa kawasan perkotaan.
“Jadi seluruhnya sudah dikaji secara teknis. Namun, memang secara administrasi masih dalam proses karena ada tahapan penghapus aset. Sehingga pembongkaran belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” tutup Tejo. (Rls)