Aktivitasnusantara.Com– Higgs Domino Island saat ini banyak digemari pemain game di Indonesia. Tak hanya remaja dan dewasa, anak-anak pun banyak yang mainkan game Higgs Domino.
Persoalan muncul karena game Higgs Domino dianggap judi. Atau setidaknya game Higgs Domino menjadi sarana judi bagi para pemain game.
Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.
Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan. Jika dalam game Higgs Domino ada untung-untungan dan pertaruhan, maka unsur judi dalam pasal 303 itu terpenuhi.
Sementara itu, dalam penelusuran masalah Higs Domino ini telah dibahas sejumlah ulama Nahdatul Ulama (NU) pada Rapat Komisi Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Aceh pada 26 Desember 2020.
Fatwa ulama NU Aceh mengharamkan game Higgs Domino, karena dinilai mengandung praktik perjudian.
“Game Higgs Domino Island diharamkan karena mengandung praktik perjudian,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali di Banda Aceh dikutip dari Antara.
Sesuai hasil kajian ulama NU dalam forum tersebut, kata Teungku Faisal Ali, game online yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram hukumnya. Alasannya, jika game tersebut menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya. (T07)