Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 14 Feb 2022 11:18 WIB ·

Forum GTKHN 35 Plus Minta Kuota P3K Diusulkan Sesuai Kebutuhan Sekolah


 Forum GTKHN 35 Plus Minta Kuota P3K Diusulkan Sesuai Kebutuhan Sekolah Perbesar

Aktivitasnusantara.Com– Hearing Bersama Jajaran Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, Forum GTKHN 35 Plus meminta formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Guru dibuka seluas-luasnya dan harus sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah terkait, Senin 14 Febuari 2022.

Disampaikan Ketua Forum GTKHN 35+ Yusak, jangan sampai guru honor yang telah menerima SK P3K Guru mengganggu jam kerja guru honor.

Selain itu Yusak juga meminta agar diterbitkan SK honorer daerah setiap awal tahun dengan peningkatan insentif secara berkala sehingga mencapai UMR daerah.

“Buka Formasi PPPK seluas-luasnya, sesuai data analisis kebutuhan sekolah. (Tendik PTT dan GTT) Sehingga honorer tidak saling geser,” jelas Yusak.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan, pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristekdikti untuk menambah kuota P3k guru.

“Komisi 4 akan berkoordinasi dengan Diknas akan berkoordinasi bersama kementrian, bagaimana solusi bagi kita pendidik di Bengkulu, terkhusus yang mau   PPG (Pendidikan Profesi Guru) sudah 3 Tahun tidak di buka, ini menjadi kendala sendiri bagi para guru-guru yang seharusnya sudah bisa mengikuti PPG tapi terhambat karena tidak dibukanya oleh pihak Diknas”. (Tri)

Draf Tuntutan Honorer Se-Provinsi Bengkulu

PTT dan GTT di SD, SMP, SMA dan SMK

1. Buka Formasi PPPK Seluas-luasnya, sesuai data analisis kebutuhan sekdah.

(Tendik PTT dan GTT) Sehingga honorer tidak saling geser.

2. Guru honorer Yang sudah dapat SK PPPK wajib fokus di sekolah tempat

SK terbit, tidak boleh ganda. Sehingga memberikan kesempatan bagi guru yang di geser untuk tetap punya jam kerja, tidak pensiun.

3. Terbitkan SK Honda setiap awal tahun dengan peningkatan insentif secara berkala sehingga mencapai UMR daerah.

4. Perlu ada ketegasan soal pungutan Komite. Untuk gaji honorer.

Terkait SE Gubernur Bengkulu pada poin I dan poin 5 yang banyak tidak memiliki terjemahan.

5. Terkait dengan formasi Guru PAK Dan PAI. Siapa sebenarnya Yang berhak mengusulkan formasi untuk guru agama ini. Berkaitan pada Pemda atau Kakanwil Kemenag.

Forum GTKHNK35+

Provinsi Bengkulu.

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Rutan Bengkulu Digeledah, Kadivpas Kemenkumham Teguh : Gerak Cepat Ikuti Intruksi Pak Menteri

3 November 2024 - 15:59 WIB

Kekayaan Yosia Yodan VS Romio Parnanades, Caketum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu

30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Yassir Guru Asal Enrekang Harumkan Indonesia Di Kancah Internasional

28 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Trending di Bengkulu