Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 10 Sep 2022 14:56 WIB ·

DPRD Bengkulu Selatan Siap Buat Prada Berantas Perjudian


 Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM.(Doc:My) Perbesar

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM.(Doc:My)

Aktivitasnusantara.Com-Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM mengatakan, siap membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya judi darat ataupun judi online.

“Saya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum memberantas perjudian. Bahkan bila perlu daerah terlibat dan dibentuk perda, DPRD siap membuat perda khusus untuk memberantas segala bentuk perjudian di daerah kita ini,” tegas Dodi.

Dikatakan Dodi, maraknya perjudian menjadi ancaman serius bagi daerah. Sebab judi meracuni moral masyarakat. Apalagi yang bermain judi banyak anak muda usia produktif, mereka merupakan generasi penerus bangsa.

“Perjudian merupakan sebuah virus yang dapat merusak moral dan mental anak-anak muda. Akibat kecanduan judi, mereka tidak fokus lagi menitih masa depan. Hal itu tentu ancaman serius bagi daerah. Jika dibiarkan, akan rusak generasi penerus bangsa,” ujar Dodi.

Diakui Dodi, akhir-akhir ini ia sering mendengar laporan masyarakat, khususnya keluhan orang tua yang resah dengan perjudian. Kalangan remaja kecanduan judi online. Mereka yang masih bersekolah tidak fokus lagi menuntut ilmu akibat “diracuni” permainan judi online.

Sebelumnya belakangan ini pihak kepolisian gencar menertibkan praktek perjudian. Seperti yang dilakukan personel Polres kaur belum lama ini berhasil mengungkap dua kasus perjudian dengan empat orang tersangka dan telah diamankan Sat Reskrim Polres Kaur.

“Ya dalam satu minggu terakhir ini kita bersama jajaran Polsek Polres Kaur sudah mengungkap tindak pidana perjudian berupa perjudian jenis samgong dan sabung ayam. Saat ini kita lagi mengungkap penjudi online lainnya,”kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, Minggu, 28 Agustus 2022 lalu.

Dikatakan Kapolres, segala jenis perjudian baik offline maupun online akan ditindak tegas dan serius. Hal ini sudah menjadi komitmen bersama pihak kepolisian dimana sudah mempunyai tujuan yang sama.

Sehingga harapannya kedepan tidak ada lagi perjudian di Kaur dan ada kerjasama juga dari masyarakat untuk mengungkap kasus perjudian di lingkungan masing-masing.

“Ini merupakan komitmen kami Polres Kaur untuk menindak tegas dan serius terhadap perbuatan tindak judi buat siapa saja. Termasuk juga bisa ada dari oknum kepolisian,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, dua kasus perjudian yang berhasil diungkap itu yakni perjudian jenis samgong dengan empat orang tersangka berinisial RE (20) warga Desa Sulauwangi, JU (41), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, RI (40) IRT warga Desa Pungguk Meranti Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, keduanya tinggal di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning dan MI (40) IRT warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara.

Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan dua kotak kartu remi jenis Master Playing Cards, 52 lembar kartu remi, 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 8 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp1000, dan 3 karpet tempat duduk.

Sementara kasus kedua yakni jajaran Polsek Kaur Utara berhasil membubarkan arena sabung ayam di perkebunan sawit wilayah Kaur Utara. Dalam penggerebekan ini Polisi hanya mengamankan satu ekor ayam.

Ditambahkan Kapolres, saat ini pihaknya membidik para penjudi online yang saat ini meresahkan warga. Sebab judi online tak jarang membuat pecandunya seperti mabuk kepayang dan bisa mengganggu Kamtibmas.

Dia menegaskan jual beli chip dalam permainan higgs domino juga termasuk judi online yang saat ini menjadi target utama pihaknya untum diberantas.

“Kita ingatkan untuk segera berhenti main judi online apalagi yang pakai cip cip itu, jangan sampai kepergok dan kita amankan,” tegasnya. (My)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Stafsus Adam Muhammad Pantau Proses SKB CPNS Kemenkumham Sulsel

10 Desember 2024 - 11:14 WIB

Alumnus Unhas Darmawangsa Mampawa: Pelecehan Seksual di Kampus Unhas adalah Alarm Bagi Moral dan Sistem Kita

30 November 2024 - 13:10 WIB

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Wujudkan Semangat Olahraga Mendunia, Pemimpin Muda Nusantara adakan turnamen futsal ke dua 2024

19 November 2024 - 15:49 WIB

Trending di Daerah