Aktivitasnusantara.Com– Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani Provinsi Bengkulu, sampaikan adanya dugaan melawan hukum (kkn) yang dilakukan oleh pihak sekolah madrasah ibtidaiyah negeri di Kabupaten Seluma. 25/07/2023
Adapaun dalam penjelasan berkas tembusan, LSM Nurani mempunyai beberapa penjelasan dan dugaan.
Bahwa :Pemerintah Pusat akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk di dunia pendidikan,diKementrian Agama Khususnya di Kabupaten Seluma dikarenakan akan Mejelang penghapusan tenaga honorer pada November 2023.
Bahwa :Kami menduga Pihak Sekolah MADRASAH IBTIDAIYYAH NEGERI di
SELUMA melakukan Pengusulan untuk diajukan menjadi Pegawai P3K adanya indikasi menabrak Aturan yang tidak sesuai dengan Aturan yang sebenar–benarnya.
Yang terindikasi adanya Unsur KKN Mengangkat salah seorang warga Kabupaten Seluma yang berinisial (WNL) anak dari mantan kepala sekolah MADRASAH IBTIDAIYYAH NEGERI di
SELUMA.
Bahwa :Sesuai dengan Aturan dalam pengangkatan Pegawai P3K adalah Ada
sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.
Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan :
1.masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
2.masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus
3.Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
4.Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus
5.Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.
Bahwa :Kami Menduga Bahwa Pihak Sekolah MADRASAH IBTIDAIYYAH NEGERI
SELUMA melakukan Pengangkatan Atas nama (WNL) tidak mengikuti aturan yang sebenarnya sesuai dengan aturan dari Kementrian Agama Republik Indonesia namun bisa lulus sesuai syarat.
Bahwa :Kami Menduga (WNL)Terus mendapatkan Gaji Honorer sebesar Rp. 1425.000.00 serta mendapkan Insentif dari KEMENAG RI yang masuk kedalam Rekening atas nama (WNL).
“Perbuatan WNL Kepala serta mantan kepala sekolah apa yang mereka lakukan telah memenuhi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara” kata Rahman Tamrin
Kita meminta agar Pihak Kepolisian Polda Bengkulu agar melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena pemalsuan itu merupakan kejahatan pidana murni maka pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah polisi,” ujarnya.
Dia menjelaskan rumusan unsur-unsur pidana pada pasal 263 KUH Pidana tersebut sebagai berikut.
“Pada ayat 1, unsur objektifnya, perbuatan memalsukan, objeknya dokumen data honorer yang dapat menimbulkan suatu hak karena diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal. Akibatnya dari pemalsuan dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, pada ayat 2, unsur subjektifnya, seseorang dengan sengaja telah menggunakan dokumen palsu data honorer, sehingga penguna bisa memenuhi kriteria menjadi Pegawai P3K.
“Unsur objektif dari sisi perbuatan adalah mengunakan atau memakai, objeknya dokumen yang dipalsukan, dampak dari pemakaian dokumen palsu ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Dia menuturkan sedangkan delik dari pemalsuan dokumen data honorer itu adalah absolut (mutlak), yakni tindak kejahatan yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.
“Sebab dampak dari perbuatan pemalsuan dokumen data honorer itu ada pihak yang dirugikan, sehingga tuntutan atas kejahatan itu menjadi mutlak. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak melakukan pemanggilan.
Kita akan Melaporkan serta segera menindaklanjuti, apalagi kejahatan itu dari tahun 2018 sampai 2022 insya Allah secara resmi nantinya akan kita dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Bengkulu,” tuturnya. (Tw07)