Aktivitasnusantara.Com-Berinisial SR (32) Pria Warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu di amankan Unit Reskrim Polsek Pino Raya bersama Team Totaici Opsnal Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin Kanit Pidum (IPDA DODI.H ) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
Atas Dasar Laporan Polisi nomor :LP/B/247/IX/2022/POLSEK PINO RAYA/POLRES BENGKULU SELATAN, Tanggal 23 September 2022.tentang. Tindak Pencurian Curanmor yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 13 September 2022 sekira pukul 03.00 Wib Di Desa Tanjung aur II Kec.Pino raya Kab. Bengkulu Selatan.
Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu,tanggal( 12/11/22) sekira pukul 00.00 Wib Unit Reskrim Polsek Pino Raya bersama Team Totaici Opsnal Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin Kanit Pidum (IPDA DODI.H ) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan
Tersangka tersebut dilakukan penangkapan atas dasar
Laporan Polisi nomor :LP/B/247
/IX/2022/POLSEK PINO RAYA/POLRES BENGKULU SELATAN, Tanggal 23 September 2022.tentang. Tindak Pencurian Curanmor yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 13 September 2022 sekira pukul 03.00 Wib Di Desa Tanjung aur II Kec.Pino raya Kab. Bengkulu Selatan.
Atas nama korban (pelapor )MITRI Bin BUSTAN (alm) Bandung Ayu
Pelapor mengetahui sepeda motornya telah dicuri orang waktu itu Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, saat sedang bekerja di Pt.Jetropa didatangi oleh MIKO WINDRI dan mengatakan kepada pelapor bahwa sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol :BD 5478 MG, warna Hitam.
Stnk a.n pelapor yang berada didalam rumah pelapor di Desa tanjung aur II , dan satu (1) Unit Handpone Oppo A5s milik anak pelapor yang ada didalam rumah pelapor telah hilang dicuri orang Mendapat kabar tersebut pelapor langsung pulang kerumah pelapor dan sesampainya dirumah pelapor.
Mendapati jendela rumah pelapor telah rusak dicongkel oleh terlapor dan satu (1) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol :BD 5478 MG, warna Hitam yang berada didalam rumah pelapor di Desa tanjung aur II , dan satu (1) Unit Handpone Oppo A5s milik anak pelapor yang ada didalam rumah pelapor telah hilang.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Pino Raya agar diproses secara hukum.
Dari laporan tersebut unit Reskrim dan team Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa Tanggal 12 November 2022 sekira pukul 24.00 Wib Unit Reskrim Polsek Pino Raya bersama Team Totaici Opsnal Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pino Raya bersama Team Totaici melaksanakan CB penangkapan dan langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Bengkulu Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.(My)