Aktivitasnusantara.Com-Di usia 23 tahun Cahaya Perempuan Women Crisis Center (CPWCC) Bengkulu konsisten memberikan layanan untuk perempuan korban kekerasan. Demi menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan dan mencegah terjadinya kasus serupa, CPWCC mendorong implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di berbagai kalangan.
Tahun ini, dalam mengisi peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang dilakukan sejak tanggal 25 November 10 Desember, Cahaya Perempuan WCC menggandeng Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM Indonesia) dan Forum Penyedia Layanan (FPL).
“Kami melaksanakan kegiatan diseminasi informasi tentang UU TPKS di 2 sekolah serta aksi kolektif Forum Perempuan Muda (FPM) dan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) tingkat Provinsi Bengkulu, kemudian ditutup dengan kegiatan pelatihan pendidik sebaya dan konselor sebaya,” ungkap Tini selaku Direktur eksekutif Cahaya Perempuan WCC.
Berdasarkan data yang dicatat oleh Cahaya Perempuan, sejak Januari hingga November 2022 ini ada sebanyak 62 korban kekerasan terhadap perempuan yang melapor ke lembaga layanan, sedangkan kasus kekerasan seksualnya ada 31 korban.
Dengan jumlah tersebut, lanjut Tini, kekerasan seksual memberikan dampak yang cukup berat bagi korban, tidak hanya dampak psikologis, sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada keluarga korban.
“Tidak sedikit juga korban kekerasan seksual harus kehilangan hak pendidikannya, pekerjaan dan dikucilkan dari lingkungan sosialnya,” sampainya.
Tini mengatakan, kegiatan diseminasi informasi tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMKN 3 Kota Bengkulu dihadiri oleh 25 orang anggota PIKR Merpati SMKN 3 pada 1 desember 2022, sedangkan di SMPN 18 Kota Bengkulu dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari anggota PIKR White Day, perangkat kelas, pengurus OSIS, dan dewan guru di SMPN 18 Kota Bengkulu pada 7 desember 2022.
Aksi kolektif FPM dan FKPAR tingkat provinsi Bengkulu pada 9 Desember 2022 dihadiri 140 orang anggota kelompok dampingan dan mitra kerja, serta kegiatan pelatihan pendidik sebaya dan konselor sebaya PIK R Merpati SMKN 3 pada 10-11 desember. Padat memang.
Cahaya Perempuan WCC berharap agar UU ini dapat menjadi landasan hukum dan kerja dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Baik untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, membangun lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak terulang kekerasan seksual.
“Dengan adanya, UU TPKS semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor, apalagi jika sosialisasi UU ini dilakukan secara masif di semua lini,” demikian Tini. (My)