Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Advertorial · 7 Mar 2022 19:17 WIB ·

Buka Uji Kompetensi Wartawan, Ini Harapan Gubernur Rohidin


 Buka Uji Kompetensi Wartawan, Ini Harapan Gubernur Rohidin Perbesar

Aktitasnusantara.Com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sertifikasi kompetensi profesi di era sekarang telah menjadi keharusan untuk menunjukkan kualitas dan profesionalitas seseorang di bidang pekerjaannya termasuk profesi wartawan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hotel Mercure, Senin (7/3/2022).

Menurut Gubernur Rohidin, peran awak media melalui produk jurnalistiknya memberikan efek yang sangat besar kepada masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap uji kompetensi mampu meningkatkan kapasitas wartawan baik dari segi teknis maupun tanggung jawab moral.

Ketua PWI Bengkulu Marshall Abadi menjelaskan, uji kompetensi wartawan angkatan 17 ini diselenggarakan selama dua hari dan diikuti 54 peserta untuk level Muda, Madya dan Utama.

Selain UKW yang digelar saat ini, PWI juga telah bekerja sama dengan pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara rutin menggelar UKW secara mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap insan pers yang profesional di Provinsi Bengkulu.

“Akan ada juga (UKW) dari Kominfo yang rencananya digelar April mendatang,” ujar Marshal.

Hal tersebut selaras dengan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam membangun kebebasan pers, perlindungan hukum dan peningkatan kompetensi wartawan.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Oktaf Riadi, menjelaskan ada 10 mata uji dalam UKW ini diantaranya tentang kode etik dan undang – undang pers.

Lanjut Oktaf, yang paling penting dari kode etik pers adalah menguji informasi sehingga tidak menyebar berita hoax.

Oktaf berpesan untuk selalu menjadi wartawan profesional dengan selalu mengkonfirmasi informasi yang didapat kepada narasumber sebelum menerbitkannya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Afrida Ginting Digadang Menjadi Caleg Terkuat di Dapil 5 Berikut Potret Politisi Perempuan Dikenal Ramah di Kota Medan

22 Agustus 2023 - 22:54 WIB

Tanpa Agunan PT Binamitra Mandiri Solusion Rekomendasi Untuk Jasa Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond

20 Juli 2023 - 19:43 WIB

Perjuangkan Nasip Nelayan Suharto Siap Gelontorkan Anggaran

13 Juli 2023 - 12:27 WIB

Mewakili Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi tekankan ini pada peserta PPSA XXIX

12 Juli 2023 - 21:29 WIB

Anggota DPRD Bengkulu, Sumardi ikut Olahraga Bersama Lanal Bengkulu dan peserta PPSA ke XXIX

12 Juli 2023 - 18:54 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Lomba Kicau Mania Sumardi Cup 1 Kota Bengkulu

19 Juni 2023 - 03:04 WIB

Trending di Advertorial