Aktivitasnusantara.Com – Bergerak cepat unit Reskrim Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Parkiran Billiard NINE FEET Jl. Kapuas Raya Kel. Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu. Dari ungkap kasus tersebut personil Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku didua provinsi dan 1 (satu) masih buron.
Dari tiga orang terduga pelaku yang diamankan yaitu berinisial RR warga Pasar Minggu, Kec. Ratu Samban Provinsi Bengkulu dan dua lainnya berinisial AP dan RA warga Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
“Betul, personel kita berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku yang terlibat pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di billiard Kapuas dan satu lagi yang masih buron. Satu kita tangkap di Pasar Minggu Provinsi Bengkulu dan dua lainnya di Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, SH, Sabtu (19/2/2022).
Pengamanan terduga pelaku, terkait kejadian curanmor di parkiran billiard Nine Feet pada hari Kamis (17/2/2022) dini hari yang mengakibatkan korban Ahmad Cincan Putra mengalami kerugian Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).
“Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti (pulbaket) di seputaran TKP,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan hasil penyelidikan di TKP dan pengecekan rekaman CCTV Unit Opsnal mengidentifikasi salah satu terduga pelaku.
“Kemudian pada hari Jumat (18/02/2022) sekira pukul 20.00 WIB unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku berinisial RR di wilayah Pasar Minggu Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu.” ujar Kompol Budi Hartono.
Adapun kronologis penangkapan terduga pelaku di Kabupaten Empat Lawan Provinsi Sumatera Selatan yaitu setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku RR kemudian unit opsnal melakukan pengembangan dan diketahui ada tiga pelaku lainnya di wilayah Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan.
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Unit opsnal langsung menuju Kab. Empat Lawang yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim AKP J.Manurung dan Panit Ipda Akhyar Anugrah untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya.
Pada hari Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB tim opsnal Polsek Gading Cempaka tiba di Kabupaten Empat Lawang, kemudian dilakukan penyisiran terhadap terduga pelaku lainnya.
Pada Pukul 03.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AP di Dusun Muara Betung, Kec. Ulu Musi Lintang. Sekira pukul 03.40 WIB menuju rumah terduga yang membeli sepeda motor kepada terduga pelaku di Desa Bandar Aji Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan dan terduga pelaku penadah tidak ditemukan, saat dilakukan pengecakan dirumahnya ditemukan Barang Bukti.
Kemudian sekira pukul 04.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RA di Desa Paduraksa, Kec. Sikap Dalam Kab.Empat Lawang (Lintang).
Kompol Budi Hartono, SH menambahkan Pada saat setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Terduga pelaku melakukan perlawanan dan mau melarikan diri sehingga terhadap terduga pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sepeda motor di dua TKP lainnya secara bersama-sama dengan satu terduga pelaku lainnya yang masih buron,” ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega RR warna Putih (diduga hasil pencurian yang dilakukan keempat pelaku di Seputaran Stadion Sawah Lebar, 3 (tiga) buah sepion sepeda motor, 1 (satu) buah alas kaki merk Scoopy, 1 (satu) lembar baju kotak-kotak warna Putih dan 2 (dua) lembar celana pendek.
Kapolsek Kompol Budi Hartono, SH juga mengimbau masyarakat agar selalu tetap waspada terkait kasus curanmor yang sedang meresahkan masyarakat. “Agar selalu mengunci kendaraan ditempat yang aman dan diberikan kunci pengamanan yang lebih kuat,” imbaunya. (GMH)