Aktivitasnusantara.Com– Beberapa waktu lalu, beredar vidio pernyataannya yang mendiskreditkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, yang disampaikan oleh ketua Komunitas Pemuda Kreatif (KPK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yakni Siharman, ia menyatakan bila bupati BS, tak memberikan sumbangsih sedikitpun dalam pelaksanaan kegiatan pembentangan bendera, atas kejadian itu jagat maya digegerakan dengan penyataan siharman yang dengan lantang menyampaikan pernyataan tersebut di depan orang banyak menggunakan alat pengeras suara. 25/08/2022
Dengan sigap, pihak Kominfo BS menyampaikan tanggapan atas peristiwa tersebut dan meminta sahirman untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka diliput media massa.
Warning ini ditunggu dalam waktu 3×24 jam atau 3 hari sejak surat klarifikasi Bupati BS Gusnan Mulyadi ini di keluarkan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Selatan Susmanto mengatakan, permintaan agar ketua KPK BS meminta maaf dan mencabut pernyataannya ini merupakan intruksi Bupati yang disampaikan melalui dinas Kominfo BS.
Menurutnya, terkait pernyataan/statemen ketua Komunitas Pemuda Kreatif BS Siharman yang menyatakan Bupati BS tidak mendukung atau memberikan sumbangsih secara pribadi terhadap kegiatan kirab bendera merah putih terpanjang dalam rangka memperingati HUT RI ke 77 itu adalah keliru.
Sebab kata Susmanto, selain dukungan penuh Pemerintah Bengkulu Selatan terhadap kegiatan yang digagas KPK BS itu, Bupati Bengkulu Selatan sudah menyampaikan bantuan secara pribadi kepada pihak pelaksana. Hanya saja bantuan secara pribadi Bupati Gusnan Mulyadi ini tidak diserahkan langsung kepada ketua Siharman akan tetapi disampaikan kepada pembina organisasi tersebut.
“Terkait masalah ini Kami diminta oleh Bupati agar Ketua organisasi KPK BS meminta maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam dimulai hari ini yang diliput media massa,” tegas Kadis Kominfo Susmanto.
Jika yang bersangkutan yakni, Siharman, tidak mengindahkan permintaan Bupati Bengkulu Selatan ini, diperintahkan kepada Kabag Tapem dan bagian Protokol Humas Pemkab Bengkulu Selatan untuk melapor ke Polisi. (T07)