Aktivitasnusantara.Com – Kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Bengkulu Selatan membuat media detakserawai melakukan investigasi, sabtu malam (26/2/22).
Berdasarkan hasil penulusuran untuk wilayah Pasar Manna dan Kota Manna, baik Alfamart, indomart, warung besar dan kecil di jalan sudirman, kolonel berlian, A. Yani, tanah lapang dan Jln. Iskandar Baksir, semuanya tidak ada yang menjual minyak goreng.
Saat ditanya baik pemilik maupun penjaga toko dan warung, dengan alasan , minyak kosong karena belum masuk agennya, dan rata-rata mereka mengatakan minyak kosong.
Ada salah satu toko manisan yang cukup besar di jalan A. Yani, pemiliknya beralasan, tadi minyak masuk dari agen sebanyak 120 dus, sekarang sudah habis, karena banyak pembeli sampai antrian.
Saat melakukan penulusuran disalah satu toko manisan dikawasan kutau Jln kolonel Berlian, ada seoramg ibu yang menginformasikan bahwa ada yang menjual minyak goreng.
“,Ada pak yang jualan minyak goreng, kalau mau saya antar, kebetulan yang jualan itu tetangga saya, yang jualan tadi beli dikayu kunyit sebanyak 4 dus”, ujar ibu.
Kemudian saya mengikuti ibu itu, setelah sampai ditempat tujuan ternyata yang jualan bukan pemilik toko manisan melainkan menempati rumah bedengan yang tidak ada jualan yang lain kecuali minyak manis. Saya membeli minyak manis dengan satu liter dengan harga Rp. 18ribu rupiah.
Dengan kejadian diatas maka ada kemungkinan dugaan yang menyebabkan terjadi minyak kosong di toko maupun warung. Pertama bisa jadi ada dugaan permainan pihak toko yang langsung disuplay oleh agen untuk meraup keuntungan lebih tinggi dengan cara menjual kepada orang-orang tertentu yang harganya sesuai dengan keinginannya. Kemungkinan Kedua bisa saja rasa cemas masyarakat sehingga membuat mereka membeli secara berlebihan, dan yang ketiga bisa saja dilakukan penimbunan oleh agen yang nakal, ataukah pasokan memang terbatas.
Apapun bentuk alasannya yang terjadi kondisi saat ini minyak goreng di Kabupaten Bengkulu Selatan sangat langka dan sangat meresahkan masyarakat dan pelaku usaha kecil dibidang jual goreng-gorengan.
Sekarang dipertanyakan dimana peran pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) atas kelangkaan ini. Dan sangat diharapkan kepada pemangku kebijakan agar dapat menormalkan kembali keberadaan minyak goreng.