Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 14 Feb 2022 16:44 WIB ·

Begini Tanggapan Gubernur Bengkulu Terkait Perda Provinsi Bengkulu Penyelenggara Keolahragaan


					Begini Tanggapan Gubernur Bengkulu Terkait Perda Provinsi Bengkulu Penyelenggara Keolahragaan Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Pendapat Gubernur atas usulan inisiatif DPRD provinsi Bengkulu terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Dalam undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi, dan saling menguntungkan.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keolahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme pengawasan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan, yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia sportivitas.

Dalam rancangan peraturan daerah diatur ketentuan yang cukup mendasar untuk mendorong pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan olahraga antara lain pemantapan koordinasi lintas sektor baik horisontal maupun vertikal, sistem perencanaan yang terpadu, terukur, efektif dan efisien, pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga, dan jaminan kepastian pendanaan penyelenggaraan keolahragaan.

Melalui pengaturan penyelenggaraan keolahragaan dalam peraturan daerah ini, diharapkan dapat menjadi pedoman pemerintah provinsi dan masyarakat dalam menyelenggarakan keolahragaan, dan menjadi bahan penyusunan keolahragaan di daerah kabupaten/kota.

“Dengan ini saya berharap agar DPRD provinsi Bengkulu bersama pemerintah provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda”, tambah Rohidin Mersyah. (Mia)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Rohidin Sukses Pimpin Golkar, Kini Kader Banyak Masuk Unsur Pimpinan DPRD

9 September 2024 - 18:11 WIB

Tanpa Sentuhan Pembangunan Pemkab Mukomuko, Kades Pasar Ipuh, Kami Hanya Anak Tiri

4 September 2024 - 23:48 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Tantangan Pekerja Sosial di Era Digitalisasi

20 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Heru AMPG Tegaskan, “Rohidin Calon Gubernur Layak dan Bisa Calon, Berikut Penjelasanya

15 Agustus 2024 - 20:24 WIB

SDN Rawamangun 02 Peringati Hari Anak, Kepsek: Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

26 Juli 2024 - 10:07 WIB

Trending di Daerah