Menu

Mode Gelap
Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Bengkulu · 14 Jan 2022 15:49 WIB ·

Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Peraturan Walikota Bengkulu Dibatalkan Gubernur


					Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Peraturan Walikota Bengkulu Dibatalkan Gubernur Perbesar

Aktivitasnusantara.com- Berdasarkan berbagai pertimbangan dan banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Bengkulu serta melalui telaah dari tim pengkaji produk hukum daerah, akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Hal itu diketahui saat Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).

Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota  (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu yang mewakili Walikota.

Dalam keterangannya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, sesuai amanat konstitusi, merupakan tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi gubernur sebenarnya ingin melakukan harmonisasi kepada seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh kabupaten/kota dengan membentuk satu tim dari seluruh kabupaten/kota, untuk mengkaji seluruh produk hukum yang ada di Kabupaten/kota baik produk hukum berupa Perda, Pergub maupun Perwal,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai rapat.

Untuk saat ini, kata Sekda Hamka, dimulai dengan produk hukum yang dilahirkan Pemerintah Kota salah satunya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut didapati banyak keluhan dari masyarakat, sehingga

setelah dilakukan penelaahan dan kajian dari tim maka Perwal tersebut dibatalkan sesuai kewenangan dari gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

“Karena ini ada pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Setelah dilakukan kajian oleh tim dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri kemudian ditelaah oleh Biro Hukum kita, maka atas dasar persoalan itu maka gubernur mencabut Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut,” tegas Sekda Hamka.

Lanjut Sekda, sebelumnya gubernur juga telah menurunkan inspektorat untuk melakukan pembinaan sebagai APIP dan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP atas Perwal tersebut yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang ada.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Sumardi,Ketua Tim Pemenangan Romer “Graha Kita Berjuang Bersama Menagkan Rohidin-Meriani”

17 September 2024 - 01:53 WIB

Dedi Ruskam Ketua KNPI Provinsi Bengkulu Walk out Dalam Acara PPNI

12 September 2024 - 11:52 WIB

Rohidin Sukses Pimpin Golkar, Kini Kader Banyak Masuk Unsur Pimpinan DPRD

9 September 2024 - 18:11 WIB

Melalui Poltekesos, Kemensos RI Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi Bagi SDM Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu

25 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Tantangan Pekerja Sosial di Era Digitalisasi

20 Agustus 2024 - 21:25 WIB

Heru AMPG Tegaskan, “Rohidin Calon Gubernur Layak dan Bisa Calon, Berikut Penjelasanya

15 Agustus 2024 - 20:24 WIB

Trending di Bengkulu