Aktivitasnusantara.Com- BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakrjaan/ BPJSTK) merupakan sebuah badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Dulu layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, PT Jamsostek kemudian diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014.
BPJSTK sudah beroperasi secara aktif sejak 1 Juli 2015 yang mana fokus dari program sosial pemerintah ini adalah para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta.
Oleh karena itu, sebagai salah satu program wajib yang pemerintah canangkan, maka setiap perusahaan diimbau untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJSTK ini. Sehingga setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang mereka butuhkan.
Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan
Ada berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis programnya yang dapat dinikmati oleh para pegawai atau tenaga kerja Indonesia:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program JKK merupakan program perlindungan berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja dalam hubungan kerja. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan.
- Program Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti.
- Program Jaminan Pensiun (JP): Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia. Nantinya, manfaat yang diterima peserta adalah pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya.
- Program Jaminan Kematian (JKM): Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Cara Daftar BPJS Tenaga Kerja secara Online
Setelah mengetahui berbagai jenis program sosial ini serta manfaatnya, mungkin Anda bertanya-tanya bagaimana cara mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Sebelum mendaftar, tentu terdapat syarat-ketentuan yang perlu disimak dan diikuti oleh peserta terlebih dahulu.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang sudah ditentukan, maka selanjutnya Anda tinggal masuk pada Website BPJSTK dan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Klik “Daftarkan Saya” yang terletak pada bagian atas website.
- Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada pertanyaan, “Ingin mendaftar sebagai?”, maka pilihlah “Perusahaan (Pemberi Kerja)”.
- Masukkan alamat email perusahaan Anda yang valid atau alamat email perwakilan badan usaha.
- Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dari pihak BPJSTK dan ikuti instruksi yang terdapat dalam email yang Anda terima.
- Siapkan seluruh dokumen syarat pendaftaran untuk dibawa ke Kantor BPJSTK di kota Anda. (Tri)