Aktivitasnusantara.Com-Akhir-akhir ini kasus perselingkuhan sedang ramai terjadi.
Tak hanya masyarakat biasa, pejabat juga ikut terseret dalam kasus ini.
Pejabat yang diharapkan sebagai contoh baik bagi masyarakat, malah bertindak sebaliknya.
Akhirnya ancaman hukuman menjadi tanggung jawab oknum pejabat tersebut.
Lantas, apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ?
Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro menerangkan, perselingkuhan seorang pejabat pemerintah bisa dikategorikan hukuman pidana dan administratif.
Dalam pidana, perselingkuhan dikenal dengan sebutan perzinahan pada pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perselingkuhan yang dimaksud apabila salah satu pihak telah terikat hubungan suami istri dengan orang lain.
“Zina menurut pasal 284,adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah menikah.”
“Pasal ini hanya untuk orang yang tercatat dalam perkawinan,” terang Priyanggo di program Kacamata Hukum Tribunnews.(Mysr)