Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi Proyek PGE Hulu Lais Habiskan Anggaran Rp 3,5 Triliun Bela Gubernur DKI, Waket DPD RI Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

Bengkulu · 14 Jul 2022 08:42 WIB ·

AKBP Raden Brotoseno Disanksi Berat, Polri Terbitkan SK PTDH


 Mabes Polri melalui sidang kode etik memutuskan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno.(Doc:07) Perbesar

Mabes Polri melalui sidang kode etik memutuskan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno.(Doc:07)

Aktivitasnusantara.Com-Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.(07)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Betsi Aring, Kabid Kesbangpol ini Kaburkan Uang Arisan diduga Hingga Ratusan Juta

6 Desember 2023 - 23:29 WIB

Jonathan Alexander Chandra Siswa Berprestasi Asal Jawa Tengah yang bersekolah di SMP Kristen 02 Eben Heazer Salatiga

6 Desember 2023 - 11:22 WIB

Terkait Beredar Isu Pengerbekan di Kaur Berikut Fakta-Fakta Sebenarnya

4 Desember 2023 - 13:18 WIB

Maulana Ma’ruf Faqihuddin Pemuda Berprestasi Indonesia Asal Oku Timur, Palembang

3 Desember 2023 - 20:08 WIB

April Yones Caleg Kuat DPRD Kabupaten Seluma Dapil 1 “Optmis Menang Menang dan Menang”

3 Desember 2023 - 15:22 WIB

Jeanice Allegra Gyllenhaal Anak Beprestasi Dan Berbakat Indonesia

3 Desember 2023 - 12:46 WIB

Trending di Nasional