Menu

Mode Gelap
Ketua KPID Bengkulu Raih Juara 1 Lomba Menembak Bersama Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Gelar Coffe Morning, Insan Pers Diajak Olahraga dan Menembak Afina Ramadhanah Anak Berprestasi Asal Makassar Soppeng Ketua DPD RI Sebut Ormas Penting Sebagai Penghubung Aspirasi Publik Gubernur Dinilai Tidak Serius Tanggapi Perihal Musorprov KONI

Bengkulu · 12 Feb 2022 11:21 WIB ·

Ketua Komisi I Sarankan Sebaiknya SPT Langsung di Pegang Oleh Jukir


 Ketua Komisi I Sarankan Sebaiknya SPT Langsung di Pegang Oleh Jukir Perbesar

Aktivitasnusantara.Com – Juru parkir (Jukir) di Zona 6 ternyata banyak yang hanya dijadikan pekerja saja oleh pemegang Surat Perintah Tugas (SPT). Hal ini terkuak saat zona sekitaran Pasar Panorama itu dikelola pihak ketiga, yakni CV Baskara Hutani Persada (BHP).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain meminta agar pihak CV melakukan penataan dan memutus para pemegang SPT yang tidak menjadi Jukir. Sebab, hal ini lah yang selama ini mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bengkulu.

“Ini kan panjang betul alurnya, jukir setor ke pemegang SPT, pemegang SPT baru setor ke CV,” kata Teuku, Jumat (11/2).
“Harusnya, dari jukir langsung saja ke pihak CV. Ngapain juga ada pihak lain di sana,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, politisi PAN itu pun menyarankan agar pihak ketiga segera melakukan penataan jukir di zona 6.

“Kumpulkan para jukir itu. Kalau ada yang pegang SPT tapi tidak jadi jukir, putuskan saja SPT mereka. Supaya CV langsung berhubungan sama jukir dan tidak ada kebocoran PAD,” jelasnya.
“Kalau tak ada pihak pemegang SPT nakal, jukir akan lebih bahagia karena pendapatannya pasti lebih besar,” imbuhnya.

Terkait kenaikan setoran, Teuku juga menyarankan kenaikan berdasarkan pada uji petik dan tidak memberatkan jukir.

“Memang pemerintah tidak menghalangi adanya kenaikan karena perusahaan juga butuh operasional. Dan yang penting PAD sebagaimana hasil uji petik dari Bapenda bisa capai target,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak CV menemukan jukir di Jalan Salak yang menyetor Rp130 ribu per hari kepada pemilik SPT. Artinya, pemilik SPT mendapat Rp3,9 juta per bulan.

Padahal, CV hanya menerima Rp1,3 juta per bulan untuk disetorkan ke pemerintah dan biaya operasional. Artinya pemilik SPT yang tidak bekerja lebih untung dari pemerintah dan perusahaan. (Mia)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Stafsus Adam Muhammad Pantau Proses SKB CPNS Kemenkumham Sulsel

10 Desember 2024 - 11:14 WIB

Alumnus Unhas Darmawangsa Mampawa: Pelecehan Seksual di Kampus Unhas adalah Alarm Bagi Moral dan Sistem Kita

30 November 2024 - 13:10 WIB

Masa Sidang lll Ketua DPRD Sumardi, Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Muara Dua

29 November 2024 - 10:41 WIB

Ternyata Helmi Hasan yang Undang KPK ke Bengkulu, Kode Saat Debat ke 2 di Mercure

24 November 2024 - 13:50 WIB

Masa Sidang lll Sumardi Reses di Kelurahan Sidomulyo , Tampung Aspirasi Warga

20 November 2024 - 04:12 WIB

Wujudkan Semangat Olahraga Mendunia, Pemimpin Muda Nusantara adakan turnamen futsal ke dua 2024

19 November 2024 - 15:49 WIB

Trending di Daerah